Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemutihan PKB dan BBNKB di Jakarta Mulai Berlaku, Simak Ketentuannya

Kompas.com - 26/06/2023, 06:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 29 Desember 2023.

Program ini digelar dalam rangka hari ulang tahun (HUT) ke-496 Jakarta. Sehingga, diharapkan masyarakat bisa taat pajak dan segera memanfaatkannya.

"Dengan menerapkan langkah-langkah positif seperti ini, diharapkan warga akan memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya," ujar Kepala Unit Pusdatin Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny Siregar kepada Kompas.com, Sabtu (24/6/2023).

Baca juga: Klasemen MotoGP Belanda 2023, Poin Bagnaia Belum Terkejar

petugas melakukan cek fisik kendaraan yang pajak lima tahunan di Samsat Kota Soloari petugas melakukan cek fisik kendaraan yang pajak lima tahunan di Samsat Kota Solo

Lebih rinci, pemutihan pajak kendaraan yang digelar Bapenda DKI memberikan keringanan berupa:

  • Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan BBNKB.
  • Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
  • Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.

Morris berharap, kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi turut membentuk kesadaran dalam membayar pajak di masa depan.

Bukan hanya lebih mudah memenuhi kewajiban membayar pajak, peserta pemutihan pajak juga dapat berkontribusi dalam pembangunan Jakarta.

Baca juga: Ini Jenis Kendaraan Barang yang Dibatasi Saat Libur Idul Adha 2023

https://www.instagram.com/p/CtxxTV4SDnS/?utm_source=ig_web_copy_link&igshid=MzRlODBiNWFlZA==

"Ayo manfaatkan kesempatan ini untuk membayar PKB dan BBNKB tanpa sanksi administrasi," ajaknya

Keringanan PKB juga berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran secara online melalui aplikasi SIGNAL.

Namun, sebelum membayar, wajib pajak perlu melakukan registrasi akun dan memasukkan data kendaraan terlebih dahulu.

Kemudian, pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan menggunakan kode bayar yang diterbitkan saat melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi SIGNAL.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau