JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menggratiskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya hingga akhir tahun 2023 ini.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (Nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya, yang telah ditetapkan pada 29 September 2023.
Untuk diketahui, BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya adalah bea yang dikenakan pada penyerahan hak milik kendaraan bermotor.
Baca juga: Klasemen Usai MotoGP Thailand 2023, Jorge Martin Pepet Bagnaia
BBNKB kedua terdiri dari beberapa jenis, seperti alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas, alih kepemilikan kendaraan karena waris, alih kepemilikan kendaraan karena hibah, dan alih kepemilikan kendaraan karena lelang.
Melalui kebijakan ini, maka pemilik secara otomatis tidak perlu dikenakan biaya tambahan dan mengajukan keringanan permohonan kepada wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.
Cara mengurus Bebas BBNKB gratis ini dengan mendatang ke Kantor Samsat induk atau lokasi Samsat yang sesuai dengan lokasi kendaraan terdaftar.
Pembebasan BBNKB berlaku secara otomatis pada saat pemilik melakukan balik nama kendaraan bermotor tersebut.
Baca juga: Daftar Mobil Bekas Rp 50 Jutaan, Ada Daihatsu Xenia sampai Panther
Berikut syarat Bebas BBNKB gratis di Jakarta 2023
“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta, serta berkontribusi dalam memperbaiki validitas data terkait kendaraan bermotor di Indonesia,” kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.