JAKARTA, KOMPAS.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana meluncurkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik pada tahun 2025.
BPKB elektronik ini akan menggunakan teknologi cip dan arsip digital, menggantikan format konvensional yang berupa buku.
BPKB elektronik yang dikembangkan oleh Korlantas Polri menawarkan berbagai keunggulan dibandingkan versi konvensional, di antaranya kemampuan menyimpan data kendaraan secara lebih teratur dan terintegrasi.
Baca juga: Tergeser dari 10 Merek Terlaris di Indonesia, Ini Kata Hyundai
Selain itu, bentuk BPKB elektronik ini akan lebih menyerupai paspor elektronik, bukan seperti kartu identitas seperti KTP atau SIM.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, BPKB lama akan tetap berlaku saat BPKB elektronik mulai diterapkan.
Baca juga: Alasan Kenapa Motor Tanpa BPKB Cenderung Sulit Terjual
“Material yang lama kan masih banyak, nanti kalau sudah habis baru kita jalankan (BPKB elektronik). Seperti pelat putih dulu kan begitu,” ujar Yusri, kepada Kompas.com (27/10/2024).
Yusri juga mengatakan, pemilik kendaraan tidak perlu mengganti BPKB lama mereka kecuali saat mengurus balik nama kendaraan atau membeli kendaraan baru.
"Apakah BPKB yang lama masih berlaku? Masih berlaku," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.