JAKARTA, KOMPAS.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana meluncurkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik pada tahun 2025.
BPKB elektronik ini akan menggunakan teknologi cip dan arsip digital, menggantikan format konvensional yang berupa buku.
BPKB elektronik yang dikembangkan oleh Korlantas Polri menawarkan berbagai keunggulan dibandingkan versi konvensional, di antaranya kemampuan menyimpan data kendaraan secara lebih teratur dan terintegrasi.
Selain itu, bentuk BPKB elektronik ini akan lebih menyerupai paspor elektronik, bukan seperti kartu identitas seperti KTP atau SIM.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, BPKB lama akan tetap berlaku saat BPKB elektronik mulai diterapkan.
“Material yang lama kan masih banyak, nanti kalau sudah habis baru kita jalankan (BPKB elektronik). Seperti pelat putih dulu kan begitu,” ujar Yusri, kepada Kompas.com (27/10/2024).
Yusri juga mengatakan, pemilik kendaraan tidak perlu mengganti BPKB lama mereka kecuali saat mengurus balik nama kendaraan atau membeli kendaraan baru.
"Apakah BPKB yang lama masih berlaku? Masih berlaku," ucapnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/28/151200715/bpkb-elektronik-mau-berlaku-bagaimana-nasib-bpkb-lama-