Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awas Tak Sadar Kena Tilang Elektronik, STNK Bisa Diblokir

Kompas.com - 26/10/2024, 07:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) kini semakin digencarkan. Pemilik kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas akan terekam kamera pemantau dan mendapat surat konfirmasi yang dikirim melalui PT Pos Indonesia.

Namun dalam perkembangannya, cukup banyak pelanggar yang melakukan pelanggaran tidak mendapatkan surat konfirmasi dan akhirnya tidak melakukan klarifikasi.

“Mereka tahu kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas saat akan melakukan pengesahan atau perpanjangan ternyata STNK-nya diblokir,” ujar Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, kepada Kompas.com (25/10/2024).

Baca juga: Mitos atau Fakta, Mobil Jarang Dipakai Tetap Harus Rutin Ganti Oli Mesin?

Kamera CCTV dan ETLE statis baru terpasang di Simpang Ki Ageng Gribig, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur.KOMPAS.com/ Nugraha Perdana Kamera CCTV dan ETLE statis baru terpasang di Simpang Ki Ageng Gribig, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur.

Budiyanto mengatakan, kendaraan bermotor yang terdeteksi oleh CCTV ETLE karena melakukan pelanggaran lalu lintas bisa diblokir.

Menurutnya, hal ini mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan turunannya, serta mengacu pada Undang-Undang ITE; Informasi transaksi elektronika.

“Tidak sedikit pemilik kendaraan bermotor yang terkaget-kaget saat akan melakukan pengesahan tidak bisa karena STNK kena blokir akibat terjepret oleh CCTV ETLE,” ucap Budiyanto.

Baca juga: Mitos atau Fakta, Mobil Manual Lebih Awet ketimbang Mobil Matik?

“Memang dalam mekanisme penegakan hukum dengan sistem ETLE, data pelanggaran yang sudah masuk pada back office (data base) akan dianalisa dan diverifikasi, kemudian pelanggar akan mendapatkan surat konfirmasi, dan untuk segera diklarifikasi,” kata dia.

Budiyanto juga mengatakan, bagi mereka yang kendaraannya diblokir karena kena CCTV ETLE bisa koordinasi dengan Posko ETLE Gakkum.

Kemudian, pemilik kendaraan akan diberikan tilang dan No Briva untuk melakukan titipan denda ke Bank yang telah ditunjuk oleh Pemerimtah.

Bukti pembayaran atau struk titipan denda tilang bisa digunakan sebagai dasar untuk membuka blokir. Adapun untuk mengetahui kendaran kita kena ETLE atau tidak sebenarnya bisa dicek pada aplikasi ETLE.

Baca juga: Mitsubishi DST Concept, XForce 7 Penumpang Meluncur di Filipina

Tangkapan layar laman konfirmasi tilang elektronik Korlantas Polri. Cara konfirmasi tilang elektronik.Korlantas Polri Tangkapan layar laman konfirmasi tilang elektronik Korlantas Polri. Cara konfirmasi tilang elektronik.

“Namun, kesadaran atau kepedulian masyarakat untuk mengecek masalah tersebut masih rendah. Mereka tahu STNK-nya diblokir saat akan memperpanjang STNK,” kata Budiyanto.

Padahal lebih awal mengetahui kendaraan bermotornya kena ETLE, dapat membuat penyelesaian akan lebih cepat, mudah dan sederhana.

“Bisa kita bayangkan apabila kendaraan bermotor kena ETLE, ketahuan saat akhir membayar pajak, kita akan dikejar waktu dan bisa saja karena waktu membayar pajak melewati waktu akhir pembayaran pajak, pemilik kendaraan bermotor kena denda pajak,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau