JAKARTA, KOMPAS.com - Astra Tol Cipali akan menaikan tarif tol Cikopo-Palimanan (Cipali) dalam waktu dekat. Untuk itu, para pemilik kendaraan sebaiknya mempersiapkan tambahan saldo e-toll saat melintasi ruas tol tersebut.
Informasi ini diumumkan melalui akun Instagram resmi Astra Tol Cipali, Kamis (24/10/2024).
Adapun penyesuaian tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2789/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol dan Penetapan Golongan Kendaraan Bermotor pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Palimanan.
Baca juga: Mitos atau Fakta, Mobil Manual Lebih Awet Ketimbang Mobil Matik?
“Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif di ruas Tol Cikopo - Palimanan dengan besaran tarif terlampir,” tulis unggahan tersebut.
View this post on Instagram
Namun tidak dijelaskan kapan tarif kenaikan terbaru itu akan berlaku. Astra Tol Cipali hanya menyebut tarif akan mengalami penyesuaian dalam waktu dekat.
Untuk kenaikan tarif terjadi pada kendaraan Golongan 1, 2 dan 3, serta golongan 4 dan 5. Tarif baru yang diterapkan untuk golongan 1, yakni sedan, jeep, pickup truk kecil dan bus sebesar Rp 132.000.
Baca juga: Mitos atau Fakta, Mobil Manual Lebih Awet Ketimbang Mobil Matik?
Untuk kendaraan golongan 2 dan 3 untuk truk dengan 2-3 gandar sebesar Rp 217.500. Sedangkan untuk golong 5 dan 6, yaitu untuk kendaraan truk dengan gandar 4-5 atau lebih tarifnya menjadi Rp 273.000.
Berikut rincian tarif kenaikan Tol Cipali berdasarkan tarif terjauh
Gol. 1 = Rp. 132.000
Gol. 2 & 3 = Rp. 217.500
Gol. 4 & 5 = Rp. 273.000