Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap di Jalur Puncak Berlaku Akhir Pekan Ini

Kompas.com - 26/10/2024, 06:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Jalur Puncak masih menjadi salah satu destinasi wisata populer di Indonesia, terutama bagi warga Jakarta dan sekitarnya.

Namun, meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas seringkali menyebabkan kemacetan panjang. Untuk mengatasi masalah ini, pihak berwenang menerapkan sistem ganjil genap di jalur Puncak.

Pengendara mobil dan motor yang menuju ke arah Puncak, Bogor, pada akhir pekan ini diimbau mengatur waktu perjalanan dan memperhatikan aturan yang berlaku.

Baca juga: Mitos atau Fakta, Mobil Jarang Dipakai Tetap Harus Rutin Ganti Oli Mesin?

Seperti diketahui, Satlantas Polres Bogor memberlakukan rekayasa lalu lintas ganjil genap untuk mengurangi kemacetan di kawasan tersebut.

Jumat, Sabtu, Minggu, tanggal 25, 26, 27 Oktober 2024 jalur Puncak diberlakukan ganjil genap,” tulis Instagram resmi @tmcpolresbogor, Jumat (25/10/2024).

Bagi kendaraan yang ber-TNKB atau berpelat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap akan diputarbalik oleh petugas,” lanjut keterangan tersebut.

Baca juga: Mitos atau Fakta, Mobil Manual Lebih Awet ketimbang Mobil Matik?

Sebagai informasi, kebijakan ganjil genap tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 84 Tahun 2021.

Oleh karena itu, petugas mengimbau pengendara untuk menaati peraturan yang berlaku di lapangan.

Sistem pemberlakuan ganjil genap ini akan menyesuaikan dengan tanggal hari ini, misal Sabtu tanggal 26 Oktober akan berlaku bagi kendaraan berpelat genap. Sementara Minggu, 27 Oktober berlaku buat kendaraan berpelat ganjil.

Baca juga: Mitsubishi DST Concept, XForce 7 Penumpang Meluncur di Filipina

Situasi arus lalu lintas saat diterapkan ganjil genap di Jalur Puncak Bogor, Simpang Gadog, Ciawi, Selasa (26/12/2023).KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Situasi arus lalu lintas saat diterapkan ganjil genap di Jalur Puncak Bogor, Simpang Gadog, Ciawi, Selasa (26/12/2023).

Petugas akan memeriksa tanda nomor kendaraan atau angka terakhir pelat kendaraan di pintu masuk Puncak Bogor.

Bagi pengendara yang tidak menyesuaikan dengan tanggal di kalendar genap hari ini, maka akan mendapatkan sanksi diputar balik atau dilarang melintasi kawasan Puncak Bogor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau