Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segera Berlaku, Ini Kisaran Harga Asuransi TPL untuk Mobil dan Motor

Kompas.com - 25/10/2024, 12:31 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana mewajibkan kendaraan bermotor, baik itu mobil atau sepeda motor, untuk ikut serta dalam asuransi Third Party Liability (TPL) pada 2025 mendatang.

Asuransi TPL ialah produk asuransi yang memberi perlindungan atas tuntutan kerugian yang dialami oleh pihak ketiga yang terlibat dalam kecelakaan kendaraan bermotor.

Contoh kasusnya, bila seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas, korban juga mengalami kerugian material, seperti kerusakan fasilitas atau kendaraan.

Apabila kendaraan sudah didaftarkan pada asuransi TPL, maka korban bakal menerima penggantian kerugian material dan mendapat santunan dari asuransi.

Baca juga: Bastianini Sebut Tak Ada Team Order, Bagnaia Harus Usaha Sendiri

PT Jasaraharja Putera (JRP Insurance) yang menjadi salah satu insiator penyelenggara asuransi TPL menjelaskan bahwa asuransi pada kendaraan itu bakal fokus pada tanggung jawab atas kerusakan properti yang ditimbulkan dari kecelakaan.

Hal tersebut mencakup tuntutan kerusakaan kendaraan bermotor maupun kerusakan fasilitas publik sebagai dampak peristiwa kecelakaan kendaraan.

Ilustrasi kecelakaan mobil, kecelakaan lalu lintas.
SHUTTERSTOCK/WILLIAM A. MORGAN Ilustrasi kecelakaan mobil, kecelakaan lalu lintas.

“TPL ini merupakan gabung, jadi untuk body injury-nya dikelola oleh Jasaraharja, kerusakan propertinya dikelola oleh Jasa Raharja Putera. Ke depannya itu akan menjadi pelayanan terpadu,” ucap Direktur Utama PT Jasaraharja Putera Abdul Haris, ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).

Nantinya, konsumen akan dikenakan biaya untuk membayar asuransi TPL. Namun, biaya tersebut diklaim cukup terjangkau dan tidak memberatkan masyarakat.

Baca juga: Mitos atau Fakta, Mobil Manual Lebih Awet Ketimbang Mobil Matik?

“Untuk iurannya sangat simpel. Kalau misalnya motor itu hanya Rp 20.000-an. Kemudian juga mobil itu hanya Rp100.000-an, per kendaraan satu tahun. Ini sudah memberikan pelindungan mereka terhadap, risiko terhadap pihak ketiganya,” ucap Haris.

Untuk diketahui, asuransi TPL diberlakukan atas amanat Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang telah diteken pada 12 Januari 2023.

Berdasarkan UU tersebut, penyusunan dan pelaksanaannya paling lama dua tahun sejak disetujui. Namun, kepastian pemberlakuannya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau