KLATEN, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak setiap tahun sesuai peraturan yang berlaku. Bila pajak telat dibayarkan, maka akan dikenakan sanksi berupa denda.
Selain itu, keabsahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) batal secara otomatis bila pajak belum dibayarkan. Sehingga, setiap pengendara bisa kena tilang ketika ada pemeriksaan oleh petugas.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan penghapusan denda bagi masyarakat yang telat membayarkan PKB sesuai tempo yang sudah ditetapkan. Selain itu, terdapat keringanan pajak sesuai dengan program masing-masing daerah.
Baca juga: Besaran Pajak Motor Listrik, Per Tahun Tidak Sampai Rp 300.000
Berikut ini 10 provinsi di Indonesia yang mengadakan program pemutihan dengan rincian dan tanggal berlangsungnya.
View this post on Instagram
1. Kalimantan Timur
Pemerintah provinsi Kalimantan Timur mulanya mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai 12 September 2024, namun kini, berdasarkan akun resmi Instagram @bapendakaltim, program tersebut diperpanjang sampai 12 Oktober 2024.
Baca juga: Hitung Besaran Pajak Mobil Listrik, Per Tahun Tidak Sampai Rp 500.000
Adapun program pemutihan pajak kendaraan bermotor Kaltim ini memberikan berbagai keuntungan bagi masyarakat, di antaranya:
2. Riau
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali memberlakukan pemutihan denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2024. Penghapus denda pajak tersebut terhitung sejak 9 September sampai 15 Desember 2024.
Baca juga: Apakah Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan Sebelum Jatuh Tempo?
Dilansir dari akun Instagram resmi @bapendariau, Senin (9/9/2024) kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pengurangan Atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan/Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya serta Pembebasan Sanksi Administrasi.
"Pengurangan atas pokok PKB dan pembebasan atau pengurangan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administrasi berlaku sampai dengan tanggal 15 Desember 2024," bunyi Pergub yang diteken Pj Gubernur Riau Rahman Hadi.
Adapun dalam Pergub tersebut pasal 2 berbunyi:
Baca juga: Pajak Puluhan Kendaraan Dinas Pemkab Blora Belum Dibayar
Kemudian pasal 3 berbunyi:
3. Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 2 September 2024 hingga 16 Desember 2024.
Dikutip dari akun Instagram resmi @bapenda_lampung, Senin (9/9/2024), ada 4 program keringanan pajak kendaraan bermotor yang diberikan, yaitu;
Baca juga: 4 Sumber Pendapatan Asli Daerah, Pajak Daerah Jadi yang Terbesar
4. Sumatera Barat
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan selama periode 21 Agustus sampai 30 September 2024.
Baca juga: Tahun 2025, Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4 Persen
Berdasarkan informasi akun Instagram resmi Bapenda Sumatera Barat @bapenda.sumbar, berikut 5 keuntungan yang diberikan kepada wajib pajak tersebut, yaitu;
5. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.
Penyelenggaraan program ini merujuk Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Baca juga: Peran Pemerintah Daerah dalam Implementasi Pajak Karbon
Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Aceh akan mendapat beberapa keringanan, meliputi:
Guna mendapat keringanan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen persyaratan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.
6. Jawa Tengah
Pemerintah daerah Jawa Tengah juga memberlakukan pemutihan pajak sejak 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif serta keringanan tunggakan PKB.
Baca juga: [HOAKS] Ditjen Pajak Bisa Mengakses Mutasi Rekening dan Kartu Kredit
Berikut jadwal penyelenggaraan pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Tengah:
7. Bengkulu
Mengutip laman resmi Provinsi Bengkulu, program pemutihan di Bengkulu mencakup pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Program ini menjadi bagian dari Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, berlaku dari 4 Juni 2024 sampai 30 November 2024.
Pemutihan ini termasuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
Baca juga: Apa Itu Retribusi: Definisi, Jenis, Contoh, dan Bedanya dengan Pajak
8. Jawa Barat
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) juga memberikan keringanan berupa potongan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Keringanan pembayaran pajak hanya berupa diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen yang berlangsung 1 April hingga 23 Desember 2024.
Namun, diskon 10 persen itu cuman berlaku di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
"Bapenda Jabar mengadakan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB di samsat Digital Terminal Leuwipanjang," bunyi keterangan pada situs resminya.
Baca juga: Tipu Wajib Pajak, Pekerja Samsat Mungkid Magelang Dipecat, Kini Ditangkap Polisi
Promo ini berlangsung dengan ketentuan promo sebagai berikut:
Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.
Syarat:
Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.
9. Kalimantan Barat
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Bapenda Kalbar) juga memberikan program pemutihan pajak berupa bebas denda dan diskon pajak.
Baca juga: 7 Contoh Yang Termasuk Pajak Pusat
Keringanan pembayaran pajak berlangsung 19 Juni hingga 20 Desember 2024. Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Program pemutihan terdiri dari:
10. Bali
Dilansir dari Instagram @bapendapemprovbali, Senin (9/9/2024), kebijakan ini meliputi pemutihan denda PKB dan balik nama kendaraan alias BBnKB, serta bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Baca juga: Ini UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Terbaru dan Penjelasannya
Berikut ini pelaksanaan kebijakan pembebasan pajak daerah (PKB dan BBNKB) di Bali:
Berikut ketentuan yang berlaku :
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.