Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Provinsi yang Masih Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Kompas.com - 02/09/2024, 15:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Memasuki periode September 2024, sejumlah provinsi di Indonesia masih menhadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, guna meringankan beban wajib pajak.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah penghapusan denda bagi masyarakat yang telat membayar PKB sesuai tempo yang ditetapkan.

Dengan adanya program ini, masyarakat dapat membayarkan pajak kendaraan tanpa perlu membayar denda keterlambatan.

Baca juga: Harga LMPV Bekas September 2024, Xenia mulai Rp 55 Jutaan

9 provinsi gelar pemutihan pajak kendaraan sepanjang September 2024.Tangkapan layar akun Instagram @bapenda_lampung 9 provinsi gelar pemutihan pajak kendaraan sepanjang September 2024.

Meskipun sudah ada beberapa provinsi yang sudah resmi menutup program ini seperti DKI Jakarta, berikut beberapa wilayah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bulan ini;

1. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh juga mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor selama setahun penuh, yaitu mulai 18 Desember 2023 sampai dengan 31 Desember 2024.

Program ini diadakan sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut, meliputi pembebasan pajak progresif dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

2. Sumatera Barat

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan selama periode 21 Agustus sampai dengan 30 September 2024.

Dilansir Instagram resmi Bapenda Sumatera Barat @bapenda.sumbar, Minggu (1/9/2024), ada 5 keuntungan yang diberikan kepada wajib pajak, yaitu:

1. Pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II) Diberikan untuk kendaraan yang berasal dari dalam dan luar Provinsi Sumatera Barat, termasuk kendaraan hasil lelang milik pemerintah dan/atau hibah yang selama ini belum didaftarkan

2. Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor Diberikan berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor karena keterlambatan

3. Pembebasan denda BBNKB Diberikan pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran BBNKB kesatu dan kedua

4. Pembebasan pajak progresif Pembebasan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau