Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Pajak Motor Listrik, Per Tahun Tidak Sampai Rp 300.000

Kompas.com - 09/09/2024, 10:12 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Motor listrik semakin diminati masyarakat. Pasalnya, pemerintah juga memberikan banyak insentif bagi pemiliknya, seperti bebas pajak kendaraan dan bea balik nama.

Pemerintah sudah mengaturnya dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Baca juga: Apakah Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan Sebelum Jatuh Tempo?

Tertuang dalam Pasal 10 ayat 1 bahwa Pengenaan PKB Kendaraan Bermotor Listrik KBL Berbasis Baterai (KBLBB) untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB.

Test ride motor listrik Honda EM1 oleh mahasiswi UNJ.Dok. Kompas.com Test ride motor listrik Honda EM1 oleh mahasiswi UNJ.

Selai itu, pada ayat kedua juga dituliskan bahwa pengenaan BBNKB KBLBB untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB.

Sehingga, jika dihitung besaran pajak motor listrik untuk tahun pertama, maka pemilik kendaraan hanya wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Baca juga: 10 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Untuk roda dua, SWDKLLJ besarannya Rp 83.000, penerbitan STNK dikenakan Rp 100.000, dan penerbitan TNKB sebesar Rp 60.000. Jadi, untuk tahun pertama, yang perlu dibayarkan adalah Rp 243.000.

Komunitas motor listrik United E-MotorUnited E-Motor Komunitas motor listrik United E-Motor

Lalu, untuk tahun kedua hingga tahun keempat, jumlahnya berkurang. Besaran pajak tahunan dikurangi dengan penerbitan TNKB sebesar Rp 100.000. Sehingga, jumlahnya berkurang menjadi Rp 143.000.

Pada tahun kelima, setiap kendaraan harus mengganti pelat nomornya, termasuk motor listrik. Sehingga, dikenakan lagi penerbitan TNKB, ditambah dengan pengesahan STNK sebesar Rp 50.000. Jadi, total yang perlu dibayarkan pada tahun kelima adalah Rp 293.000.

Jadi, untuk lima tahun kepemilikan motor listrik, pemilik kendaraan hanya perlu menyiapkan dana sebesar Rp 965.000. Jika dibandingkan dengan motor bermesin konvensional, maka jumlahnya sangat jauh berbeda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau