Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hitung Besaran Pajak Mobil Listrik, Per Tahun Tidak Sampai Rp 500.000

Kompas.com - 09/09/2024, 09:12 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus mendorong mobil listrik agar semakin banyak penggunanya. Salah satunya adalah dengan memberikan insentif atau keringanan pada besaran pajaknya.

Saat ini, mobil listrik masih dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kedua jenis pajak ini sudah ditetapkan nol persen untuk mobil listrik.

Baca juga: Daftar Provinsi yang Masih Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Mobil listrik yang sudah diproduksi secara lokal maupun yang masih diimpor, mendapatkan insentif yang sama untuk kedua jenis pajak tersebut.

Test drive Hyundai Kona ElectricKompas.com/Adityo Test drive Hyundai Kona Electric

Kebijakan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Disebutkan dalam Pasal 10 ayat 1 bahwa Pengenaan PKB Kendaraan Bermotor Listrik KBL Berbasis Baterai (KBLBB) untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB.

Baca juga: Apakah Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan Sebelum Jatuh Tempo?

Pada ayat kedua juga dituliskan bahwa pengenaan BBNKB KBLBB untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB.

Test drive BYD M6BYD Indonesia Test drive BYD M6

Dengan demikian, untuk tahun pertama, pemilik mobil listrik hanya diwajibkan untuk membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

SWDKLLJ besarannya Rp 143.000, penerbitan STNK dikenakan Rp 200.000, dan penerbitan TNKB sebesar Rp 100.000. Jadi, untuk tahun pertama hanya perlu membayar Rp 443.000.

Test drive Hyundai Ioniq 5 Bluelinkedij@nw@ri Test drive Hyundai Ioniq 5 Bluelink

Kemudian, untuk tahun kedua hingga tahun keempat, besaran pajak tahunan dikurangi dengan penerbitan TNKB. Sehingga, jumlahnya berkurang Rp 100.000 dan menjadi Rp 343.000.

Untuk tahun kelima, mobil listrik akan mendapatkan pelat nomor yang baru. Sehingga, dikenakan lagi penerbitan TNKB, ditambah dengan pengesahan STNK sebesar Rp 50.000. Jadi, total yang perlu dibayarkan pada tahun kelima adalah Rp 493.000.

Sehingga, untuk lima tahun kepemilikan mobil listrik, konsumen hanya perlu menyiapkan dana sebesar Rp 1.965.000. Jumlah tersebut tentunya sangat jauh lebih murah dibandingkan mobil konvensional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau