Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada Modus Pencurian Motor Berkedok Debt Collector

Kompas.com - 15/08/2024, 19:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – PT Federal International Finance (FIFGROUP) baru-baru ini menghadapi kasus penipuan yang melibatkan oknum debt collector berinisial MN.

MN mengaku sebagai tim penagih dari FIFGROUP Cabang Bengkulu dan memanfaatkan posisinya untuk melakukan penipuan.

Kasus ini bermula saat MN mengunjungi rumah seorang konsumen berinisial BA yang kesulitan membayar angsuran sepeda motor.

Baca juga: Harga Baterai Mobil Listrik Bakal Makin Murah

Penangkapan penagih hutang oleh Polres Jakarta Barat di Jelambar pada Rabu (27/11/2019)KOMPAS.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR Penangkapan penagih hutang oleh Polres Jakarta Barat di Jelambar pada Rabu (27/11/2019)

Dengan dalih sebagai debt collector, MN menawarkan solusi untuk membawa sepeda motor BA dengan iming-iming imbalan sebesar Rp 2 juta.

Imbalan ini terdiri dari uang muka Rp 1,5 juta dan tambahan Rp 500.000 apabila motor mau diserahkan. BA, yang merasa tertekan dengan situasi finansialnya, setuju dan menyerahkan sepeda motor kepada MN.

Namun, alih-alih membawa sepeda motor tersebut ke FIFGROUP, MN menjualnya seharga Rp 6 juta dan membagi hasil penjualan tersebut untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, FIFGROUP mengalami kerugian material sebesar Rp 20 juta.

Baca juga: Seal Jadi Produk Terlaris BYD di Indonesia, Ini Alasannya

Penipuan ini terungkap ketika karyawan FIFGROUP Cabang Bengkulu melakukan kunjungan ke rumah BA dan mengetahui bahwa sepeda motor telah ditarik.

Setelah penyelidikan, FIFGROUP melaporkan MN ke pihak kepolisian. Pengadilan Negeri Bengkulu kemudian menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan kepada MN berdasarkan putusan Nomor 160/Pid.B/2024/PN Bgl.

Kepala FIFGROUP Cabang Bengkulu, Distri Winarko mengatakan, perusahaan tidak pernah memberikan imbalan dalam proses penyelesaian kredit bermasalah.

Baca juga: Hitung Skema Kredit Honda All New BeAT Street, Angsuran mulai Rp 500.000

Ilustrasi booth Honda di Jakarta Fair 2024Dok. Wahana Honda Ilustrasi booth Honda di Jakarta Fair 2024

Dia mengimbau konsumen untuk berhati-hati terhadap oknum yang memanfaatkan situasi mereka untuk keuntungan pribadi.

“Konsumen patut berhati-hati dengan oknum yang tidak bertanggung jawab, karena hal tersebut berpotensi menyeret konsumen ke ranah pengadilan,” ujar Distri, dalam keterangan resmi (15/8/2024).

Distri juga menyarankan konsumen agar langsung menghubungi kantor FIFGROUP jika menghadapi masalah pembayaran, untuk mendapatkan solusi yang adil dan sesuai prosedur.

Baca juga: Kymco CV-R5 Tawarkan Konsep Skutik Petualang Nyentrik

FIFGroupFIFGroup FIFGroup

“Konsumen bisa langsung datang ke kantor kami lalu memberikan penjelasan terkait dengan kendala yang dialami, tentu kami akan memberikan solusi yang tidak merugikan satu sama lain,” kata dia.

Kejadian ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan lembaga keuangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau