Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Menghadapi Debt Collector Gadungan, Jangan Panik

Kompas.com - 16/11/2023, 19:01 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus debt collector gadungan baru saja terjadi. Pelaku bahkan membeli data kreditur di aplikasi, dengan bayar Rp 150.000 sudah bisa melancarkan aksinya.

Dikutip dari Kompas Megapolitan, GMB alias Preso setelah menerima data, maka dia mengikuti aktivitas targetnya. Bermodalkan surat perintah palsu, dia bisa membuat pemilik motor jadi panik dan mengikuti ke tempat yang diinginkan pelaku.

Akhirnya, kejadian motor dibawa kabur ketika korban ikut ke lokasi yang diinginkan pelaku. Tentu saja kalau sudah begini, akan sulit menyelesaikan masalahnya, motor sudah diambil.

Baca juga: Debt Collector Gadungan Ditangkap Polisi, Punya Data Nasabah Leasing

Aksi perampasan sepeda motor dilakukan dua orang yang mengaku sebagai debt collector. Peristiwa ini terjadi  di Jalan Masjid Nurul Amal, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023).INSTAGRAM/@JAKARTABARAT24JAM Aksi perampasan sepeda motor dilakukan dua orang yang mengaku sebagai debt collector. Peristiwa ini terjadi di Jalan Masjid Nurul Amal, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023).

Yulian Warman, Group Function Committee Leader Communication and ESG Astra Financial mengatakan, bagi pemilik motor, pastikan tidak panik kalau ada orang yang mengaku sebagai debt collector.

Selain itu, menurut Yulian kalau ada kreditur yang mandet, biasanya didatangi dulu oleh karyawan leasing, bukan debt collector. Makanya, kalau tiba-tiba didatangi debt collector padahal sudah bayar, perlu diwaspadai.

"Bagi customer, pas dia datang, bisa bilang mohon maaf bapak dari mana, kalau benar dari jasa penagih, boleh dapat informasinya, surat resminya," kata Yulian kepada Kompas.com, Rabu (15/11/2023).

Baca juga: Jokowi Kantongi Komitmen Investasi ExxonMobil Senilai Rp 22 T


Kalau dia bisa menunjukan surat resmi, untuk lebih memastikan, bisa minta sertifikasi terutama untuk penagihan. Asosiasi penagih mengeluarkan sertifikasi untuk menagih, jadi tidak sembarangan.

"Kalau seandainya dia dapat data konsumen, tidak jelas dari mana, itu bisa ditolak," kata Yulian.

Kalau mau lebih aman, bisa langsung diantar saja ke kantor atau pos polisi terdekat. Tentu kalau benar mau menagih, tidak akan keberatan kalau dilakukan dengan adanya saksi dari pihak kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com