Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada Modus Begal Mengaku Debt Collector, Begini Tips Aman

Kompas.com - 01/04/2024, 03:42 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

1

JAKARTA, KOMPAS.com – Modus perampokan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh oknum berpura-pura dari pihak leasing masih sering terjadi. Tidak cuma pengendara motor, pengemudi mobil juga menjadi incaran begal berkedok debt collector.

Masalahnya mereka yang menagih utang kerap kali melakukan secara kasar, bahkan sampai berujung konflik. Oleh sebab itu, ada beberapa tips yang bisa dipakai saat menemui modus kejahatan seperti ini.

“Kalaupun ketemu di tengah jalan, jangan mau di lokasi,” ujar Richard Wang, Marketing Department Head TAF (Toyota Astra Financial Services), saat ditemui di Jakarta belum lama ini.

Baca juga: Begini Cara Mobil Penggerak Roda Depan Bisa Kuat Nanjak

“Kami pun mengedukasi jangan mau di tengah jalan, bawa saja ke kantor polisi terdekat. Kalau memang bisa buktikan,” kata dia.

Richard juga mengatakan, debt collector resmi biasanya bakal senang bila diajak ke kantor polisi. Sebaliknya dengan begal, yang bakal menghindari hal tersebut.

Kemudian, pastikan debt collector yang datang membawa surat fidusia dan surat kuasa resmi dari perusahaan yang masih berlaku.

“Jadi kalau dilihat surat kuasanya sudah enggak berlaku, jangan diikuti. Dan di fidusia itu ada namanya siapa, unitnya apa, nomor rangkanya berapa, nopol berapa, itu jelas ada di fidusia,” ucap Richard.

Baca juga: Popularitas Toyota Vios di Bursa Mobil Bekas

Berikut ini hal wajib yang harus dibawa debt collector saat melakukan penagihan:

- Memiliki sertifikat fidusia
- Memiliki surat kuasa atau surat tugas penarikan
- Membawa kartu sertifikat profesi
- Membawa kartu identitas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

1
Komentar
yg benernya, jangan sampai tidak membayar hutang, walaupun dicicil tapi tetap harus dibayar. sudah diberi kepercayaan ya harus dibayar kepercayaan itu. dilain pihak, ya prsh keuangan jangan pake preman lah, rugi sendiri juga.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau