JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral di media sosial yang menceritakan kisah pengendara sepeda motor berusaha menghindari mata elang alias matel atau penagih hutang biasa disebut debt collector.
Dalam video yang diunggah akun Instagram Polantas Indonesia, ada seorang pengendara motor dari arah Depok, Jawa Barat, yang mengaku diintai oleh matel padahal motor Honda PCX miliknya dibeli secara tunai.
Baca juga: Musim Hujan, Waspada Filter Udara Avanza Lawas Kemasukan Air
Akhirnya pengendara tersebut mendatangi polisi di pos jaga Margonda, Depok dan kemudian dikawal sampai Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
View this post on Instagram
"Mau spek up cerita tentang kebaikan Pak Polisi Polres Depok, Atas Bantuannya Menghadapi Matel," tulis keterangan video dikutip Minggu (7/1/2024).
"Tadi siang sekitar jam 12.00 WIB lewat Jl. Juanda nah ada matel 3 motor saya diikutin padahal motor saya beli cash akhirnya saya inisiatif masuk pospol deket lampu merah Margonda ditolongin sama polisi Depok, matel dikejar balik sama polisi terus dia kabur. Saya dikawal sampe arah Lenteng Agung min ini vidio pengawalan saya," tulis keterangan.
Kejadian pengendara motor diincar oleh matel sebetulnya bukan sekali dua kali. Bahkan dalam beberapa kasus dicurigai bahwa matel atau debt collector hanya kedok dari oknum kriminal begal jalan raya.
Baca juga: Rahasia BYD Bisa Kalahkan Tesla dalam Penjualan Mobil Listrik
Yulian Warman, Group Function Committee Leader Communication and ESG Astra Financial mengatakan, pemilik motor pastikan tidak panik kalau ada orang yang mengaku sebagai debt collector.
Sebab pada dasarnya kalau ada kreditur yang mandet, biasanya didatangi dulu oleh karyawan leasing bukan debt collector. Karena itu jika kemudian didatangi debt collector padahal sudah bayar perlu diwaspadai apalagi jika penagihan dilakukan di dengan cara mencegat di jalan raya.
Baca juga: Cara Menarik Rem Tangan yang Benar, Jangan Dipencet!
"Bagi konsumen ketika dia datang, bisa bilang mohon maaf bapak dari mana, kalau benar dari jasa penagih, boleh dapat informasinya, surat resminya," kata Yulian kepada Kompas.com belum lama ini.
Kalau debt collector bisa menunjukan surat resmi, untuk lebih memastikan, bisa minta sertifikasi terutama untuk penagihan. Asosiasi penagih mengeluarkan sertifikasi untuk menagih, jadi tidak sembarangan.
"Kalau seandainya dia dapat data konsumen, tidak jelas dari mana, itu bisa ditolak," kata Yulian.
Kalau mau lebih aman, bisa langsung diantar saja ke kantor atau pos polisi terdekat. Tentu kalau benar mau menagih tidak akan keberatan kalau dilakukan dengan adanya saksi dari pihak kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.