Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tabrak Pejalan Kaki sampai Terluka, Pengendara Bisa Didenda Rp 2 Juta

Kompas.com - 13/08/2024, 10:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pejalan kaki merupakan pemegang hak paling tinggi di jalan. Tapi tak jarang, hak pejalan kaki diambil oleh pengendara sembrono. Pemotor bahkan tak segan mengebut, sampai menabrak pejalan kaki.

Selain banyak merebut hak pejalan kaki dengan melaju di trotoar, salah satu pengendara nyaris menabrak seseorang saat menyeberang di zebra cross dengan lampu lalu lintas alias pelican crossing.

Seperti video yang baru-baru ini diunggah dalam akun Instagram @dashcam_owners_indonesia, Senin (12/8/2024).

Baca juga: Video Viral Beli Yamaha NMAX di Jepang yang Ternyata Buatan Indonesia

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, setiap pengguna jalan wajib untuk paham dan melaksanakan etika dan tata cara berlalu lintas yang benar.

“Dalam Pasal 106 ayat (2) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com (12/8/2024).

Ia menjelaskan, dalam ayat (4) pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, antara lain; rambu-rambu perintah atau rambu larangan dan alat pemberi isyarat lalu lintas.

Baca juga: Rekayasa Lalin di Wilayah Pademangan, Ada Pembangunan Tol

Kemudian, pengemudi kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki, dapat dikenakan pasal 284 UU No 22 tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Lalu, pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan alat pengatur isyarat lalu lintas, dipidana dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sementara itu, pengendara motor yang karena kelalaian kemudian menabrak pejalan kaki dan mengalami luka-luka dapat dikenakan pasal 310 ayat (2) mengakibatkan luka ringan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.

Baca juga: PO Unicorn Indorent Rilis 2 Bus Tingkat Baru Pakai Sasis Volvo

Seorang pengendara motor yang dicegat polisi karena melanggar aturan berlalu lintas di Jalan Margonda Raya, Selasa (16/7/2024).KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY Seorang pengendara motor yang dicegat polisi karena melanggar aturan berlalu lintas di Jalan Margonda Raya, Selasa (16/7/2024).

Dan apabila mengalami luka berat dapat dikenakan pasal yang sama ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.

“Setiap kejadian kecelakaan pasti diawali dengan pelanggaran lalu lintas. Pengendara sepeda motor sebelum menabrak pejalan kaki melakukan pelanggaran tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki,” ucap Budiyanto.

“Dan melanggar rambu-rambu perintah, dan larangan yang dinyatakan dengan alat pengatur isyarat lalu lintas,” kata dia, yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau