Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motor Tabrak Pejalan Kaki, Pelajar SMP Dilarang Mengendarai Motor

Kompas.com - 06/01/2022, 08:32 WIB
Arif Nugrahadi,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelajar SMP berusia 13 tahun yang sedang mengendarai sepeda motor menabrak seorang pejalan kaki hingga tewas di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Minggu (2/1/2022).

Kasatlantas Polres Blitar AKP I Putu Angga Feriyana mengatakan, korban yang bernama Djasmani (61) ditabrak dari belakang oleh pelajar SMP.

Baca juga: Cara Sederhana yang Bisa Memperpanjang Masa Pakai Aki

"Jadi korban tertabrak kendaraan anak SMP itu dari belakang. Korban mengalami luka parah pada bagian kepala dan meninggal saat dalam perjalanan ke rumah sakit," kata Angga seperti dikutip Kompas.com, Rabu (5/1/2022).

Menurut Angga, kejadian tersebut terjadi lantaran pengendara motor tidak melihat korban yang sedang berjalan di pinggir jalan karena berkendara sambil bercanda dengan teman.

Ilustrasi siswa bermotor.Tribun Jogja Ilustrasi siswa bermotor.

Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP atau Undang-undang Lalu Lintas dan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Namun karena tersangka baru berusia 13 tahun, lanjutnya, dalam proses hukumnya nanti akan mendapatkan diversi atau penyelesaian di luar pengadilan.

"Berkas perkara tetap kita proses di kepolisian. Tapi nanti dia akan mekanisme diversi, sesuai Undang-undang perlindungan anak," ucapnya.

Baca juga: Ini Kendaraan yang Dapat Pelat Nomor Warna Putih di Tahap Awal

Angga menjelaskan, polisi akan lebih mengutamakan upaya pembinaan terhadap LFN jika proses hukum sudah selesai.

Menurutnya, anak di bawah umur tidak akan dapat dengan mudah mengemudikan kendaraan bermotor jika orangtua atau orang di lingkungan terdekatnya melarang.

"Karena itu, sekali lagi ini pengingat buat kami untuk menggalakkan lagi sosialisasi kepada masyarakat, kepada orang tua," ujar Angga.

Selain orangtua, jelasnya, pihak sekolah juga seharusnya dapat berpartisipasi mencegah anak di bawah umur mengemudikan kendaraan bermotor.

Baca juga: Rumors MotoGP, Joan Mir Akan Pindah ke Repsol Honda

Mulai Maret lalu, siswa bermotor di SMAN 19, Bandung, diizikan masuk gerbang sekolah bila mereka  memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan memberi tumpangan pada seorang temannya.DOK. TMMIN Mulai Maret lalu, siswa bermotor di SMAN 19, Bandung, diizikan masuk gerbang sekolah bila mereka memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan memberi tumpangan pada seorang temannya.

"Salah satu syarat mendapatkan SIM C adalah berusia 17 tahun. Berarti usia di bawah itu secara perundang-undangan memang dianggap belum waktunya mengemudikan kendaraan bermotor," ucapnya.

Menurut aturan Undang-undang yang berlaku yakni Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) siswa SMP dan SMA masih masuk kategori yang dilarang menggunakan motor.

Baca juga: TNKB Diganti Warna Putih, Ini Cara dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan

Sementara itu menurut Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, pelajar yang membawa sepeda motor masih belum siap secara mental maupun emosional.

“Para pelajar itu cenderung mengendarai kendaraan roda dua secara ugal-ugalan, ngebut karena buru-buru agar tidak terlambat ke sekolah,” kata Sony.

Dalam kondisi ini, menurut Sony, sangatlah berbahaya karena pelajar yang tidak bisa mengendalikan kendaraannya bisa saja menyerempet pengguna jalan lain.

“Kurangnya pengetahuan dan edukasi mereka akan pentingnya berkendara masih rendah, akhirnya berkendara nyerempet bahaya bagi dirinya dan orang lain,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau