Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejalan Kaki Merupakan Pengguna Jalan yang Paling Tinggi

Kompas.com - 24/11/2021, 17:01 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak jarang hak pejalan kaki diambil oleh pengendara sepeda motor. Pemotor sembrono dengan berbagai alasan berjalan di atas trotoar untuk pejalan kaki.

Adapun UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), telah mengakomodasi pengutamaan untuk melindungi pejalan kaki, anak-anak, orang tua, dan kaum difabel.

Baca juga: Yamaha Sediakan Gratis Uji Emisi untuk Konsumen

Pemerhati masalah transportasi, Budiyanto mengatakan, jalan kaki merupakan bentuk dasar transportasi manusia mengingat setiap perjalanan pasti dimulai dan diakhiri dengann berjalan kaki.

"Sehingga merupakan suatu keniscayaan bahwa pejalan kaki layak ditempatkan pada hierarki tertinggi dalam berlalu lintas untuk mendapatkan situasi yang aman, nyaman, dan berkeselamatan pada ruang lalu lintas," katanya Rabu (24/11/2021).

Baca juga: Juara Dunia WSBK 2021, Toprak Razgatlioglu Belum Lirik MotoGP

Bagi pemotor yang berjalan di atas trotoar bisa ditindak. Sebagaimana tertulis pada Pasal 106 ayat dua (2), di mana setiap pengendara wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.

Adapun hukuman diatur dalam Pasal 284 yang berbunyi, "pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda, diancam dengan denda lima ratus ribu rupiah (Rp 500.000) atau kurungan maksimal dua bulan."

Baca juga: Mengenal Apa Itu Batu Ginjal: Penyebab, Gejala, dan Pengobatannya

Terkait hak dari pejalan kaki, tertulis di pasal 131 UU No 22/2009 tentang LLAJ sebagai berikut:

1. Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
2. Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan.
3. Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejalan Kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
jangan sampai pejalan kaki menyalahgunakan ketentuan yang berlaku sehingga menyebabkan kecelakaan bagi pengguna jalan lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Momen Prabowo Ikut Tren Velocity Usai Akhiri "Open House" di Istana
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau