Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Pejalan Kaki Ditabrak Moge Saat Menyeberang di Zebra Cross

Kompas.com - 13/08/2024, 09:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan tidak hanya melibatkan mobil atau motor. Pejalan kaki tak sedikit juga menjadi sasaran tabrak para pengendara sembrono.

Seperti kejadian yang diunggah akun Instagram @dashcam_owners_indonesia, Senin (12/8/2024). Di mana terlihat seorang pejalan kaki yang nyaris tertabrak di zebra cross dengan lampu lalu lintas alias pelican crossing.

Kejadian tadi sore, moge hampir nabrak pejalan kaki di zebra cross,” tulis keterangan video tersebut.

Baca juga: Video Viral Beli Yamaha NMAX di Jepang yang Ternyata Buatan Indonesia

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)

Beruntung pejalan kaki tidak benar-benar tertabrak moge alias motor gede yang berada di dekatnya. Meski begitu, pejalan kaki tersebut sempat terjatuh karena sempat tersenggol saat berlari menyeberang.

Menanggapi video tersebut, Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, pengendara motor kita belum terbiasa dengan adanya pelican cross atau penyeberangan jalan yang diatur dengan lampu lalu lintas.

“Sehingga masih banyak yang melanggar atau tidak sabar menunggu hingga lampu berwarna hijau, hal ini dikarenakan kurangnya sosialisasi dan tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini polisi lalu lintas,” ujar Agus, kepada Kompas.com (12/8/2024).

Baca juga: Rekayasa Lalin di Wilayah Pademangan, Ada Pembangunan Tol

“Serta tidak adanya edukasi-edukasi yang dilakukan sejak bangku sekolah sehingga masih sangat banyak yang tidak paham dan tidak taat terhadap rambu tersebut,” kata dia.

Agus juga mengatakan, saat ini memang belum ada studi atau survei terkait kepatuhan pengendara terhadap pelican crossing.

Namun demikian, berdasarkan pengamatannya, banyak sekali pengendara terutama pemotor masih sering melakukan pelanggaran karena kurang sabar saat berhenti di pelican crossing.

Baca juga: PO Unicorn Indorent Rilis 2 Bus Tingkat Baru Pakai Sasis Volvo

Pekerja yang menggunakan masker saat menyebrangi zebra cross di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2020). PSBB kembali diterapkan tanggal 14 September 2020, berbagai aktivitas kembali dibatasi yakni aktivitas perkantoran, usaha, transportasi, hingga fasilitas umum.PSBB Jakarta 14 September 2020 Pekerja yang menggunakan masker saat menyebrangi zebra cross di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2020). PSBB kembali diterapkan tanggal 14 September 2020, berbagai aktivitas kembali dibatasi yakni aktivitas perkantoran, usaha, transportasi, hingga fasilitas umum.

“Seharusnya ketika kita berkendara selalu memperhatikan rambu lalu lintas terutama lampu pengatur jalan, jadi pada saat rambu berwarna kuning kita harus segera mengurangi kecepatan dan berhenti sebelum lampu tiba-tiba berubah menjadi merah,” ucap Agus.

“Sehingga kita dapat mengurangi potensi bahaya yang terjadi, sebagai pengendara kita juga harus berempati dengan pengguna jalan lain sehingga kita bisa menempatkan posisi kita jika menjadi pengguna jalan lain yang dirugikan,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau