JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kembali melakukan kegiatan pengawasan dan pendataan angkutan pariwisata di beberapa lokasi pool ilegal di Kota Tangerang.
Kegiatan yang dilakukan pada Kamis (25/7) hingga Jumat (26/7) di Kota Tangerang, bertujuan mempertegas regulasi kendaraan angkutan orang di Indonesia
“Perusahaan bus pariwisata membutuhkan persyaratan untuk trayek tetap dan teratur dengan memiliki izin usaha angkutan dan izin trayek,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Risyapudin Nursin, dalam keterangan resmi (27/7/2204).
Baca juga: Mobil Listrik Termurah di GIIAS 2024, Harga Rp 160 Juta
Ia juga melanjutkan bahwa pada kasus ini, telah ditemukan data mencurigakan dan terdapat beberapa tempat penyimpanan bus yang terindikasi ilegal, maka akan dicek kelengkapannya.
Kegiatan ini merupakan langkah-langkah dari tindak lanjut evaluasi kecelakaan bus yang marak terjadi. Hal ini merupakan langkah penting untuk menghindari peningkatan angka kecelakaan di Indonesia.
“Dalam konteks PO bus pariwisata ini, salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh perusahaan PO bus yakni dapat menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan,” kata Risyapudin.
Baca juga: Resmi Ditutup, GIIAS 2024 Jadi Momen Peluncuran 60 Kendaraan Baru
Adapun kegiatan pengawasan ini dilakukan di 5 titik pool ilegal Kota Tangerang yakni 3 pool di Jl. Kyai Haji Hasyim Ashari, 1 (satu) pool di Jl. Merdeka, dan 1 (satu) pool di Jl. Imam Bonjol.
Dari hasil pendataan tersebut telah ditemukan 30 unit kendaraan yang diperiksa, ditemukan 20 bus tidak memenuhi aspek administrasi perizinan, 9 bus tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan, serta 2 bus memiliki surat dokumen perizinan palsu.
Pada kesempatan ini, Risyapudin juga menuturkan setiap masyarakat kini dapat mengecek kondisi bus pariwisata secara mandiri dengan mengakses aplikasi MitraDarat yang dapat diunggah/download melalui playstore/appstore.
Baca juga: Suzuki S-Presso Diskon Rp 10 Juta, Cicilan mulai Rp 2 Jutaan
Melalui aplikasi MitraDarat tersebut masyarakat dapat mengetahui kondisi bus pariwisata yang akan digunakan apakah berizin atau tidak dan laik jalan atau tidak. Sehingga dapat membantu meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan.
"Dengan adanya pool ilegal ini kami akan memanggil pemilik kendaraan PO bus untuk dilakukan klarifikasi," ucap Risyapudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.