Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar Target Operasi Patuh Semeru 2024 di Jatim

Kompas.com - 15/07/2024, 12:42 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Jawa Timur (Jatim) resmi menggelar Operasi Patuh Semeru 2024 selama 14 hari dimulai hari ini, Senin (15/7/2024) hingga Minggu (28/7/2024).

“Kegiatan operasi ini mengedepankan upaya preventif dan represif dengan presentase preventif dan preventif 40 persen kemudian represif 20 persen,” ucap Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto, dikutip dari laman resmi Polda Jatim.

Dia juga menjelaskan, berdasarkan analisa data pelanggaran lalu lintas pada periode Januari-Juni 2024 mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun 2023, di mana pada tahun 2023 turun 13,69 persen.

Baca juga: Pabrik Baterai Hyundai Bisa Pasok ke EV Merek Lain?

Polisi gelar Operasi Patuh Progo 2023 di beberapa titik dii Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Operasi berlangsung antara 10-23 Juli 2023.DOKUMENTASI POLRES KP Polisi gelar Operasi Patuh Progo 2023 di beberapa titik dii Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Operasi berlangsung antara 10-23 Juli 2023.

“Yang menjadi sasaran target operasi ini yang terpenting adalah yang di lapangan, hal-hal pelanggaran kecil yang dilakukan masyarakat itu yang menjadi fokus pelaksana operasi kali ini,” ucap Imam.

Tujuan dari operasi ini adalah untuk membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat dengan mengutamakan kegiatan edukatif, persuasif dan humanis.

Selain itu, pendekatan ini juga didukung oleh penegakan hukum baik secara langsung maupun sistem elektronik seperti E-TLE statis dan E-TLE Mobile.

Baca juga: Besaran Denda Tilang 14 Jenis Pelanggaran di Operasi Patuh Jaya 2024

Berdasarkan unggahan Instagram @ditlantaspoldajatim, sasaran prioritas Operasi Patuh Semeru 2024, sebagai berikut:

  1. Berboncengan lebih dari satu
  2. Pengendara ranmor di bawah umur
  3. Melebihi batas kecepatan
  4. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spektek kendaraan
  5. Pengendara kendaraan dua yang tidak menggunakan helm standar SNI
  6. Pengendara kendaraan empat tidak menggunakan safety belt
  7. Melawan arus
  8. Pengemudi kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol
  9. Menerobos lampu merah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau