Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Denda Tilang 14 Jenis Pelanggaran di Operasi Patuh Jaya 2024

Kompas.com - 15/07/2024, 09:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna meningkatkan kesadaran masyarakat di Jakarta dan sekitarnya agar tertib dalam berlalu lintas, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 mulai hari ini, Senin (15/7/2024).

Dalam unggahan di akun Instagram resmi Korlantas Polri NTMC dijelaskan bahwa Operasi Keselamatan akan berlangsung selama dua pekan hingga 28 Juli 2024 mendatang.

“Operasi ini akan digelar serentak oleh jajaran polda se-Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas. Akan ada 14 jenis pelanggaran yang akan jadi fokus penindakan,” tulis unggahan tersebut.

Baca juga: Dukung Bisnis di Indonesia, GWM Dirikan 10 Diler Resmi Tahun Ini

Selama Operasi Keselamatan 2024, kepolisian bakal memprioritaskan penindakan atau memberikan sanksi terhadap 14 pelanggaran lalu lintas.

Berikut daftar pelanggaran dan besaran sanksi tilang selama Operasi Keselamatan 2024:

1. Melawan arus lalu lintas
Pengendara dapat dijerat Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Berkendara dalam pengaruh alkohol
Pengendara dapat dijerat Pasal 311 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

3. Menggunakan ponsel saat berkendara
Pengendara dapat dijerat Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

4. Tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt
Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dapat dijerat Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca juga: Penjualan Mobil Bekas Ganggu Penjualan Mobil Baru

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
Sementara pengendara yang tidak menggunakan safety belt dapat dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

6. Berkendara melebihi batas kecepatan
Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

7. Berkendara di bawah umur
Pengendara dapat dijerat Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

8. Pengendara sepeda motor membonceng lebih dari satu penumpang
Pengendara dapat dijerat Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat 9 UU LLAJ dengan ancaman hukuman penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

9. Roda empat atau lebih tidak memenuhi layak jalan
Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pidana Pasal 285 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ, kendaraan yang melanggar persyaratan teknis dan laik jalan bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

10. Roda dua dan empat tidak dilengkapi STNK
Pengendara yang lupa tidak bawa STNK saat dilakukan pemeriksaan sesuai dengan pasal 288 ayat (1) UU LLAJ, bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a.

11. Melanggar marka jalan
Bagi pelanggar marka jalan bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukannya
Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana dengan maksimal kurungan satu bulan atau denda Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

13. Menggunakan plat nomor / TNKB palsu
Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

14. Parkir liar
Mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2012, pemilik mobil yang diderek petugas akibat melanggar aturan parkir dikenakan denda Rp 500.000 per harinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau