Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Patuh Jaya 2024 Resmi Digelar, Incar 14 Jenis Pelanggaran

Kompas.com - 15/07/2024, 08:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 mulai hari ini, Senin (15/7/2024). Kegiatan ini akan berlangsung selama 14 hari ke depan, tepatnya hingga 28 Juli 2024.

Kepala Bagian (Kabag) Operasional Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan, Operasi Patuh Jaya akan dimulai pada 15 Juli hingga 28 Juli 2024.

“Iya betul (akan digelar Operasi Patuh Jaya),” ujar Eddy, Minggu (14/7/2024).

Baca juga: Dukung Bisnis di Indonesia, GWM Dirikan 10 Diler Resmi Tahun Ini

Dikutip dari akun Instagram Korlantas Polri NTMC, Operasi yang digelar serentak oleh jajaran polda se-Indonesia ini dilakukan dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas.

“Operasi Patuh ini bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran kecelakaan lalu lintas, dan angka fatalitas korban kecelakaan, serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas,” tulis unggahan, Korlantas Polri NTMC.

Mekanisme Operasi Patuh Jaya 2024 dilakukan melalui dua cara, yakni penilangan dan teguran. Penilangan sendiri tidak dilakukan oleh petugas melainkan melalui tilang elektronik atau ETLE.

Pada pelaksanaannya, setidaknya ada 8 pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh Jaya 2024. Berikut daftar pelanggaran yang menjadi incaran:

  1. Melawan arus
  2. Berkendara dalam pengaruh alkohol
  3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
  4. Tidak menggunakan helm SNI
  5. Tidak menggunakan sabuk pengaman
  6. Melebihi batas kecepatan
  7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
  8. Berkendara sepeda motor membonceng lebih dari satu penumpang
  9. Roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
  10. Roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
  11. Melanggar marka jalan
  12. Memasang rotator dan sirene bukan sesuai peruntukan
  13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
  14. Penertiban parkir liar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau