Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan Tilang Berbasis Poin Mendesak Diterapkan

Kompas.com - 25/06/2024, 12:26 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Polisi bakal menerapkan sistem tilang poin pada SIM, yang akan berdasar pada tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis pengenalan wajah.

Melalui sistem tersebut, SIM milik pengendara bisa dicabut apabila sering melakukan pelanggaran lalu lintas berdasarkan perhitungan poin.

Sistem tilang poin diberlakukan untuk membuat efek jera agar pengendara tidak mengulangi kesalahannya.

Baca juga: Hasil Konsumsi BBM New Xpander Cross di Rute Tol

Misalnya, dari hal kecil seperti tidak menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor, hingga kebut-kebutan atau melakukan balap liar.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan, penerapan sistem tilang poin mendesak untuk diterapkan.

Sebab, sistem tilang poin merupakan amanah dari UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Peraturan Kapolri tentang penerbitan dan penandaan SIM.

“Disiplin adalah suatu tekad untuk menjalankan semua aturan dan meninggalkan hal-hal yang dilarang. Kata yang mudah diucap tapi sulit untuk dilaksanakan. Butuh komitmen yang kuat dan perlu proses,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com (25/6/2024).

Baca juga: Interior Hyundai Palisade Signature AWD, Sesuaikah dengan Harganya?

“Membangun disiplin tidak semudah membalikkan telapak tangan tapi perlu proses. Berbicara proses berarti perlu waktu, biaya, pengorbanan dan sarana untuk upaya paksa,” kata dia.

Budiyanto juga mengatakan, upaya paksa diperlukan agar pengendara terbiasa melakukan. Lambat laun kebiasaan ini menjadi kebutuhan dan akhirnya terbentuk suatu budaya disiplin.

“Namun supaya upaya paksa tersebut tidak melanggar aturan, diperlukan suatu cara atau sistem yang berpayung pada hukum positif,” ucap Budiyanto.

Baca juga: Alasan Kenapa Mobil Jarang Dipakai Tetap Harus Rutin Ganti Oli

“Salah satu upaya atau cara upaya paksa adalah dengan cara penandaan SIM bagi pengguna jalan yang melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Penandaan SIM bagi pengendara yang melanggar tindak pidana lalu-lintas dilihat dari jenis pelanggaran dan jenis kecelakaan.

Pelanggaran ringan berjumlah 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin dan pelanggaran berat 5 poin. Sedangkan untuk kecelakaan lalu-lintas poinnya 5, 10 dan 12 poin.

Pemilik SIM yang mencapai 12 poin akan diberikan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara sebelum ada putusan pengadilan. Sedangkan jika sudah mencapai 18 poin diberikan sanksi pencabutan SIM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prabowo Sebut Ada Terobosan soal Gaza Usai Konsultasi dengan Negara di Timur Tengah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau