Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan Tilang Berbasis Poin Mendesak Diterapkan

Kompas.com - 25/06/2024, 12:26 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Polisi bakal menerapkan sistem tilang poin pada SIM, yang akan berdasar pada tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis pengenalan wajah.

Melalui sistem tersebut, SIM milik pengendara bisa dicabut apabila sering melakukan pelanggaran lalu lintas berdasarkan perhitungan poin.

Sistem tilang poin diberlakukan untuk membuat efek jera agar pengendara tidak mengulangi kesalahannya.

Baca juga: Hasil Konsumsi BBM New Xpander Cross di Rute Tol

Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.(ANTARA FOTO/ARNAS PADDA) Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.

Misalnya, dari hal kecil seperti tidak menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor, hingga kebut-kebutan atau melakukan balap liar.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan, penerapan sistem tilang poin mendesak untuk diterapkan.

Sebab, sistem tilang poin merupakan amanah dari UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Peraturan Kapolri tentang penerbitan dan penandaan SIM.

“Disiplin adalah suatu tekad untuk menjalankan semua aturan dan meninggalkan hal-hal yang dilarang. Kata yang mudah diucap tapi sulit untuk dilaksanakan. Butuh komitmen yang kuat dan perlu proses,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com (25/6/2024).

Baca juga: Interior Hyundai Palisade Signature AWD, Sesuaikah dengan Harganya?

“Membangun disiplin tidak semudah membalikkan telapak tangan tapi perlu proses. Berbicara proses berarti perlu waktu, biaya, pengorbanan dan sarana untuk upaya paksa,” kata dia.

Budiyanto juga mengatakan, upaya paksa diperlukan agar pengendara terbiasa melakukan. Lambat laun kebiasaan ini menjadi kebutuhan dan akhirnya terbentuk suatu budaya disiplin.

“Namun supaya upaya paksa tersebut tidak melanggar aturan, diperlukan suatu cara atau sistem yang berpayung pada hukum positif,” ucap Budiyanto.

Baca juga: Alasan Kenapa Mobil Jarang Dipakai Tetap Harus Rutin Ganti Oli

Saat ditilang, kita perlu mengetahui hal-hal yang dasarnya.Kompas Automotif Saat ditilang, kita perlu mengetahui hal-hal yang dasarnya.

“Salah satu upaya atau cara upaya paksa adalah dengan cara penandaan SIM bagi pengguna jalan yang melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Penandaan SIM bagi pengendara yang melanggar tindak pidana lalu-lintas dilihat dari jenis pelanggaran dan jenis kecelakaan.

Pelanggaran ringan berjumlah 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin dan pelanggaran berat 5 poin. Sedangkan untuk kecelakaan lalu-lintas poinnya 5, 10 dan 12 poin.

Pemilik SIM yang mencapai 12 poin akan diberikan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara sebelum ada putusan pengadilan. Sedangkan jika sudah mencapai 18 poin diberikan sanksi pencabutan SIM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau