Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penerapan Tilang Berbasis Poin Mendesak Diterapkan

JAKARTA, KOMPAS.com – Polisi bakal menerapkan sistem tilang poin pada SIM, yang akan berdasar pada tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis pengenalan wajah.

Melalui sistem tersebut, SIM milik pengendara bisa dicabut apabila sering melakukan pelanggaran lalu lintas berdasarkan perhitungan poin.

Sistem tilang poin diberlakukan untuk membuat efek jera agar pengendara tidak mengulangi kesalahannya.

Misalnya, dari hal kecil seperti tidak menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor, hingga kebut-kebutan atau melakukan balap liar.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan, penerapan sistem tilang poin mendesak untuk diterapkan.

Sebab, sistem tilang poin merupakan amanah dari UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Peraturan Kapolri tentang penerbitan dan penandaan SIM.

“Disiplin adalah suatu tekad untuk menjalankan semua aturan dan meninggalkan hal-hal yang dilarang. Kata yang mudah diucap tapi sulit untuk dilaksanakan. Butuh komitmen yang kuat dan perlu proses,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com (25/6/2024).

“Membangun disiplin tidak semudah membalikkan telapak tangan tapi perlu proses. Berbicara proses berarti perlu waktu, biaya, pengorbanan dan sarana untuk upaya paksa,” kata dia.

Budiyanto juga mengatakan, upaya paksa diperlukan agar pengendara terbiasa melakukan. Lambat laun kebiasaan ini menjadi kebutuhan dan akhirnya terbentuk suatu budaya disiplin.

“Namun supaya upaya paksa tersebut tidak melanggar aturan, diperlukan suatu cara atau sistem yang berpayung pada hukum positif,” ucap Budiyanto.

“Salah satu upaya atau cara upaya paksa adalah dengan cara penandaan SIM bagi pengguna jalan yang melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Penandaan SIM bagi pengendara yang melanggar tindak pidana lalu-lintas dilihat dari jenis pelanggaran dan jenis kecelakaan.

Pelanggaran ringan berjumlah 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin dan pelanggaran berat 5 poin. Sedangkan untuk kecelakaan lalu-lintas poinnya 5, 10 dan 12 poin.

Pemilik SIM yang mencapai 12 poin akan diberikan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara sebelum ada putusan pengadilan. Sedangkan jika sudah mencapai 18 poin diberikan sanksi pencabutan SIM.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/06/25/122633115/penerapan-tilang-berbasis-poin-mendesak-diterapkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke