Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Dasar Sistem Tilang Poin, ETLE Kini Bisa Kenali Wajah Pelanggar

Kompas.com - 19/06/2024, 07:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah meluncurkan teknologi baru dalam sistem tilang elektronik, yakni Electronic Traffic Law Enforcement berbasis pengenalan wajah (ETLE Face Recognition).

Teknologi ini menggunakan kamera canggih yang mampu mengidentifikasi identitas pelanggar lalu lintas sebagai dasar pemberian sistem tilang poin.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso, mengatakan, ETLE Face Recognition nantinya dapat mencatat sikap berlalu lintas masyarakat melalui pencocokan wajah.

Baca juga: Bukan untuk Engine Brake, Ini Fungsi Overdrive Transmisi Mobil Matik

CCTV Face Recognition dapat menangkap pelanggaran rambu di jalan raya.DOK. Pemkot Surabaya CCTV Face Recognition dapat menangkap pelanggaran rambu di jalan raya.

“ETLE Face Recognition dapat mencatat sikap berlalu lintas masyarakat dari pencocokan wajah,” ujar Slamet, dikutip dari laman resmi Polri, Selasa (18/6/2024).

Hasil pencocokan wajah yang telah terkonfirmasi akan disimpan dalam Traffic Attitude Record (TAR), sebuah sistem yang mencatat perilaku pengemudi di jalan secara lengkap.

TAR ini dapat mencatat dan memberikan penilaian pada kualifikasi dan kompetensi pengemudi, terutama yang terlibat dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Alasan KTM Tech3 Tak Pakai GasGas Lagi Musim Depan

“Sistem TAR ini bertujuan memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran pentingnya kepatuhan dan ketertiban dalam berlalu lintas,” ucap Slamet.

Menurut Slamet, TAR bakal mencatat, mendata, dan memberi tanda dengan pemberian poin. Pelanggaran ringan diberikan poin 1, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin.

Sedangkan untuk pelaku kecelakaan ringan diberikan 5 poin, kecelakaan sedang 10 poin, dan kecelakaan berat 12 poin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com