Kewajiban pengendara motor harus di standar dan turun dari motor, yakni untuk menghindari penyebaran jika terjadi percikan atau munculnya api.
Umumnya, ketika ada percikan api di sekitar atau di kendaraan, pemilik akan panik dan membanting motornya. Motor akan terjatuh karena tidak di standar, dan api berpotensi menjadi lebih besar.
Hal tersebut akan berbeda jika motor di standar dan pemiliknya turun dari motor. Seandainya ada kebakaran, pemilik hanya lari meninggalkan motor di tempat tapi api tidak menyebar. Penanganannya pun bisa lebih cepat.
Baca juga: Honda Bawa 5 Mobil Elektrifikasi dan Mobil Konsep di GIIAS 2024
Perangkat elektronik memakai baterai dan gelombang. Baterai ditengarai dapat membuat bunga api saat bersinggungan dengan konektor di dalam ponsel.
Dikhawatirkan bunga api, walaupun sekecil apapun di tempat yang memiliki uap bensin atau gas yang mudah terbakar akan memicu timbulnya api.
Kendati belum terbukti secara ilmiah, namun tak sedikit laporan kebakaran yang ditengarai disebabkan pemakaian ponsel di SPBU. Sehingga pihak SPBU dilarang menggunakan ponsel.
Perangkat elektronik memakai baterai yang mana punya risiko memantik api jika tersulut uap bensin. Namun menurut Paimin, lainnya ialah adanya flash.
"Ditakutkan di dalam flash ada gelombang, atau listrik statis sehingga menimbulkan api. Untuk itu sebagai pencegahan tidak diperbolehkan memakai kamera di SPBU,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.