KLATEN, KOMPAS.com - Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan raya wajib disertai surat tanda nomor kendaraan (STNK) sah. Caranya, dengan membayar pajak secara teratur tiap tahun.
Beberapa pemerintah daerah mengadakan program pemutihan atau keringanan pajak kepada masyarakat, sehingga pajak yang dibayarkan menjadi lebih ringan.
Masyarakat Jawa Tengah perlu mencatat kapan tanggal berakhirnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor, karena akan berakhir di bulan ini.
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Berlaku sampai 31 Desember
Pemerintah Daerah (Pemda) Jawa Tengah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 20 Mei hingga 19 Desember 2024.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, serta pembebasan biaya pajak progresif.
Berikut jadwal penyelenggaraan pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Tengah: