Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah Berakhir Bulan Ini

Kompas.com - 04/12/2024, 12:43 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan raya wajib disertai surat tanda nomor kendaraan (STNK) sah. Caranya, dengan membayar pajak secara teratur tiap tahun.

Beberapa pemerintah daerah mengadakan program pemutihan atau keringanan pajak kepada masyarakat, sehingga pajak yang dibayarkan menjadi lebih ringan.

Masyarakat Jawa Tengah perlu mencatat kapan tanggal berakhirnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor, karena akan berakhir di bulan ini.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Berlaku sampai 31 Desember


Pemerintah Daerah (Pemda) Jawa Tengah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 20 Mei hingga 19 Desember 2024.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, serta pembebasan biaya pajak progresif.

Berikut jadwal penyelenggaraan pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Tengah:

  • Proses BBNKB II: 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
  • Diskon Pajak Tahun Berkala : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
  • Pembebasan Biaya Pajak Progresif : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau