Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menang Lelang Mobil dan Motor tapi Tidak Dilunasi, Ini yang Terjadi

Kompas.com - 04/12/2024, 13:05 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengadakan lelang barang rampasan negara termasuk mobil dan sepeda motor, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

Lelang dalam rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024, itu akan dilaksanakan pada Selasa, 10 Desember 2024, dan dapat diakses melalui portal lelang.go.id atau domain portal.lelang.go.id.

Baca juga: Berharap Ada Kepastian Subsidi Motor Listrik 2025

Direktur Layanan Informasi dan Bimbingan KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan bahwa bagi yang tertarik untuk mengikuti lelang, dapat mendaftar kemudian membayar uang jaminan untuk mengikuti lelang.

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Dewi Sartika, jakarta Timur.Foto: KOMPAS.com/Carolus Dori Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Dewi Sartika, jakarta Timur.

Apabila peserta berhasil memenangkan lelang, maka wajib melunasi pembayaran sesuai dengan harga akhir lelang. Jika pembayaran tidak dilunasi, maka uang jaminan yang telah disetorkan akan hangus.

"Ada beberapa orang yang ikut lelang dan menang, tetapi tidak melunasi pembayaran. Uang jaminannya akan hangus," kata Mungki saat ditemui di Jakarta beberapa waktu lalu.

"Kalau uang jaminannya (hanya) Rp 1 juta - Rp 2 juta, tapi kemarin sampai ada yang Rp 500 juta (bakal hangus)," katanya.

Baca juga: Penyebab Mobil Manual Meloncat Saat Ganti Gigi

Mungki menegaskan bahwa jika peserta memenangkan lelang namun tidak melunasi sisa pembayaran, maka status lelang dianggap gugur, barang dan uang jaminan menjadi milik negara.

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Dewi Sartika, jakarta Timur.Foto: KOMPAS.com/Carolus Dori Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Dewi Sartika, jakarta Timur.

Sebagai contoh, jika peserta mengikuti lelang sebuah mobil dengan harga limit Rp 100 juta dan akhirnya berhasil memenangkan dengan harga Rp 150 juta, dengan uang jaminan 30 persen atau Rp 30 juta, maka peserta harus melunasi sisa Rp 120 juta.

Baca juga: Lakukan Langkah Berikut Saat Berkendara di Cuaca Ekstrem

Rahmaluddin Saragih, Kasatgas Pengelola Rupbasan KPK, menjelaskan apabila peserta lelang tidak berhasil memenangkan lelang, uang jaminan yang telah disetorkan dikembalikan penuh tanpa potongan apapun.

"Kalau misalkan lelang tersebut sebagai peserta tidak menang lelang uang jaminan akan dikembalikan penuh tanpa potongan apapun," kata Rahmaluddin.

"Kalau ada potongan itu hanya transferan (bank) karena tidak mungkin negara yang menanggung. Misalkan dari BRI ke BCA dan sebagainya," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau