JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 belum lama ini resmi meluncur. Artinya, bagi pengguna motor di atas 250cc sampai 500cc harus menggunakan SIM C1, bukan SIM C biasa lagi.
Namun, perlu dicatat bagi pemohon yang ingin melakukan pembuatan SIM C1 layanan baru beroperasi di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
“Betul (baru bisa di Satpas Daan Mogot), yang lain masih kita persiapkan melengkapi prasarana,” ucap Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo, saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/5/2024).
Baca juga: Alva Tambah 5 Lokasi Jaringan Purna Jual Motor Listrik
Heru mengatakan ke depannya pembuatan SIM C1 diharapkan bisa dilakukan di seluruh Samsat Polda. Hanya saja, perlu sarana dan prasarana yang disiapkan, seperti lintasan serta motor yang menjadi alat ujian praktik.
“Sekarang yang membedakan ujian praktek kan, spek lintasannya, saat maneuver menikung beda, dan ujian praktek kan sudah menggunakan sistem elektronik semua. Nanti kalau mereka sudah siap, kita cek kesiapannya baru kita buka load-nya untuk menerbitkan SIM C1,” kata Heru.
Adapun syarat pembuatan SIM C1 lebih kurang sama seperti SIM C biasa, diantaranya dari sehat jasmani dan rohani, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online di situs resmi Polri.
Baca juga: Kemenhub Rutin Periksa Bus Pariwisata Tiap Akhir Pekan
Selain itu memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas serta teknik dasar untuk mengendarai kendaraan bermotor, bisa membaca dan menulis.
Terkait biaya pun sama, yakni sebesar Rp 100.000. Bedanya saat tes praktik, menggunakan motor yang lebih besar kapasitas mesinnya, pertimbangannya adalah kompetensi mengendarai motor untuk SIM C dan C1 berbeda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.