JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap warga negara Indonesia memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Nantinya, NIK yang biasanya tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan menggantikan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM).
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen. Pol., Yusri Yunus, mengatakan, untuk ke depannya pihak kepolisian akan menggunakan single data.
Baca juga: SIM Mati saat Libur Waisak, Dispensasi Terakhir sampai 28 Mei 2024
"Ke depannya, NIK KTP akan dijadikan nomor SIM. Kan setiap manusia di Indonesia ini cuma satu NIK-nya. Sehingga, itu yang namanya single data," ujar Yusri, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/5/2024).
"Jadi, kalau Anda mau ngurus apa, tinggal NIK-nya mana, keluar itu KTP, SIM, kalau bisa (data) yang lain keluar juga. Single data itu program pemerintah," kata Yusri.
Yusri menambahkan, rencananya program single data tersebut akan diterapkan mulai tahun depan.
Baca juga: Bolehkah Menahan SIM dan STNK Penabrak Saat Terjadi Kecelakaan?
KTP menjadi salah satu syara administrasi untuk pembuatan SIM. Selain KTP, pemohon SIM juga harus melampirkan hasil tes psikologi, formulir pendaftaran, dan rumusan sidik jari.
Persyaratan lainnya dalam pembuatan SIM adalah usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D, lulus ujian teori, lulus ujian praktik, dan lulus ujian keterampilan melalui simulator.
Sebelumnya, pemerintah juga sudah menggabungkan NIK dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemadanan tersebut diklaim untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.