Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara dan Syarat Mengurus SIM Hilang di Satpas

Kompas.com - 07/05/2024, 19:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib yang harus dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor.

Apabila kehilangan SIM, maka pemiliknya dapat mengurusnya di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) terdekat dengan membawa beberapa dokumen yang dibutuhkan.

Satlantas Polresta Surakarta Aiptu Timbul Miftahul Ulum mengatakan, proses mengurus SIM hilang sama seperti perpanjang SIM.

“Cari surat kehilangan dulu SPKT (sentra pelayanan kepolisian terpadu), setelah itu cari surat keterangan sehat dari dokter dan tes psikolog, baru ke satpas dan prosesnya seperti perpanjangan,” kata Timbul saat ditemui Kompas.com, Selasa (7/5/2024).

Baca juga: Begini Kronologi Kecelakaan Fortuner dan Microbus di Tol Layang MBZ

Biaya pembuatan SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D di Indonesia.otomotifnet.gridoto.com Biaya pembuatan SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D di Indonesia.

Selain itu, mengurus penerbitan SIM baru yang hilang tercantum di Pasal 6 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Berikut sejumlah dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus SIM hilang:

  • KTP
  • Surat Kehilangan
  • Hasil KEER dokter
  • Hasil Psikologi

Kemudian untuk prosedur mengurus SIM hilang di Satpas, sebagai berikut:

  • Pemohon datang membawa dokumen yang dibutuhkan
  • Pembayaran PNBP
  • Registrasi (pengecekan dan isi data pemohon)
  • Identifikasi (foto diri, sidik jari dan tanda tangan)
  • Penyerahan SIM

Baca juga: Klarifikasi Polisi Soal Pelat Dinas Fortuner yang Tabrak Microbus di MBZ, Terlempar Saat Benturan

Untuk tarif pengurusan SIM hilang di SATPAS disesuaikan dengan golongan SIM, berikut tarifnya:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B1: Rp 80.000
  • SIM B2: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C1: Rp 75.000
  • SIM C2: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM D1: Rp 30.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com