Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengguna Sepeda Listrik Langgar Lalu Lintas, Apakah Bisa Kena Tilang?

Kompas.com - 24/05/2024, 07:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Penggunaan sepeda listrik di jalan raya masih menjadi kontroversi lantaran regulasi kendaraan jenis ini berada di wilayah yang abu-abu.

Sepeda listrik digerakkan oleh peralatan mekanis seperti motor listrik, tapi sepeda listrik juga digerakkan oleh tenaga manusia karena punya pedal untuk digowes.

Dari sini, sepeda listrik bisa disebut kendaraan bermotor. Tapi, juga bukan kendaraan bermotor.

Lantas, timbul pertanyaan apakah pengendara sepeda listrik yang melanggar lalu lintas dapat ditilang?

Baca juga: Sering Melakukan Engine Brake Bisa Merusak Transmisi Matik

Sepeda listrik produksi Selis di PEVS 2023, JiExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (21/5/2023).KOMPAS.com/XENA OLIVIA Sepeda listrik produksi Selis di PEVS 2023, JiExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (21/5/2023).

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, belum ada aturan khusus yang mengatur sepeda listrik.

Pasalnya, jenis kendaraan ini masih menginduk pada Permenhub No 45 tahun 2020. Hal inilah yang menjadi kendala bagi petugas kepolisian untuk melakukan penegakan hukum dengan tilang.

“Karena dalam ketentuan pidana yang mengatur tentang pidana pelanggaran lalu lintas hanya mengatur kendaraan bermotor dan tidak bermotor,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com, Rabu (22/5/2024).

Baca juga: TVS iQube Model Baru Meluncur, Jarak Tempuh Mencapai 140 Km

Menurutnya, penegakan hukum yang selama ini dilakukan hanya yang bersifat Represif non Justice atau teguran dan membuat surat pernyataan.

“Saran saya agar dapat dilakukan penegakan hukum dengan tilang terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara sepeda listrik perlu ada regulasi khusus yang mengatur tentang sepeda listrik,” ucap Budiyanto.

Namun demikian, ia mengatakan, bahwa penegakan hukum dapat dilakukan melalui Represif Justice dengan tilang. Atau melalui Represif non Justice dengan teguran, buat pernyataan dan sebagainya.

Baca juga: Hyundai Sudah Tetapkan Harga, Kona Electric Siap Meluncur di Indonesia

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat menjajal sepeda listrik di jalur sistem satu arah (SSA), Jumat (23/9/2022).KOMPAS.COM/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat menjajal sepeda listrik di jalur sistem satu arah (SSA), Jumat (23/9/2022).

“Jadi bahwa penegakan hukum dengan teguran dan membuat pernyataan merupakan bagian dari upaya Represif non Justice yang diperbolehkan,” kata Budiyanto.

Sebagai informasi, dalam Permenhub No 45 tahun 2020 disebutkan bahwa sepeda listrik tidak boleh dioperasionalkan di jalan raya.

Kemudian, kecepatan tidak melebihi 25 Kpj, tidak boleh membawa penumpang, serta pengendaranya minimal 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau