Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengguna Sepeda Listrik Langgar Lalu Lintas, Apakah Bisa Kena Tilang?

JAKARTA, KOMPAS.com – Penggunaan sepeda listrik di jalan raya masih menjadi kontroversi lantaran regulasi kendaraan jenis ini berada di wilayah yang abu-abu.

Sepeda listrik digerakkan oleh peralatan mekanis seperti motor listrik, tapi sepeda listrik juga digerakkan oleh tenaga manusia karena punya pedal untuk digowes.

Dari sini, sepeda listrik bisa disebut kendaraan bermotor. Tapi, juga bukan kendaraan bermotor.

Lantas, timbul pertanyaan apakah pengendara sepeda listrik yang melanggar lalu lintas dapat ditilang?

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, belum ada aturan khusus yang mengatur sepeda listrik.

Pasalnya, jenis kendaraan ini masih menginduk pada Permenhub No 45 tahun 2020. Hal inilah yang menjadi kendala bagi petugas kepolisian untuk melakukan penegakan hukum dengan tilang.

“Karena dalam ketentuan pidana yang mengatur tentang pidana pelanggaran lalu lintas hanya mengatur kendaraan bermotor dan tidak bermotor,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com, Rabu (22/5/2024).

Menurutnya, penegakan hukum yang selama ini dilakukan hanya yang bersifat Represif non Justice atau teguran dan membuat surat pernyataan.

“Saran saya agar dapat dilakukan penegakan hukum dengan tilang terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara sepeda listrik perlu ada regulasi khusus yang mengatur tentang sepeda listrik,” ucap Budiyanto.

Namun demikian, ia mengatakan, bahwa penegakan hukum dapat dilakukan melalui Represif Justice dengan tilang. Atau melalui Represif non Justice dengan teguran, buat pernyataan dan sebagainya.

“Jadi bahwa penegakan hukum dengan teguran dan membuat pernyataan merupakan bagian dari upaya Represif non Justice yang diperbolehkan,” kata Budiyanto.

Sebagai informasi, dalam Permenhub No 45 tahun 2020 disebutkan bahwa sepeda listrik tidak boleh dioperasionalkan di jalan raya.

Kemudian, kecepatan tidak melebihi 25 Kpj, tidak boleh membawa penumpang, serta pengendaranya minimal 12 tahun.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/05/24/072200115/pengguna-sepeda-listrik-langgar-lalu-lintas-apakah-bisa-kena-tilang-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke