Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Bisa Sembarangan, Begini Cara Punya Pelat Nomor Dewa

Kompas.com - 20/04/2024, 08:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak akhir Desember 2023 aturan terkait pelat nomor dewa alias pelat nomor khusus telah diubah dan diperketat.

Sebelumnya pelat nomor dewa masih menggunakan kode RF dan IR. Setelah diterapkan aturan terbaru, kodenya diubah menjadi ZZ dan diberlakukan pembatasan jumlah edar.

Pihak kepolisian diketahui juga telah memasang teknologi Radio Frequency Identification (RFID) pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), hal ini dilakukan untuk mencegah adanya pelat nomor palsu yang dilakukan oknum untuk memperoleh berbagai keuntungan.

Baca juga: Banyak Masalah Teknis Jika F1 dan MotoGP Digelar Bersamaan

“Sekarang RFID sudah dipasang untuk nomor khusus atau nomor rahasia, menggunakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik ketahuan data base kendaraan palsu atau tidak. Sehingga yang palsu ditangkap semuanya, banyak yang sudah kita amankan,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/4/2024).

Kendati jumlahnya dibatasi, pelat nomor dewa masih bisa diperoleh dan digunakan oleh pihak-pihak tertentu yang dianggap memenuhi syarat wajib.

Sebelumnya Yusri menjelaskan, ada beberapa tahapan dan proses yang harus dilalui, bagi siapa saja yang hendak menggunakan pelat dewa.

Korlantas Polri resmi menghentikan masa berlaku 'pelat nomor dewa', seperti pelat RF, IR, dan kode pelat khusus lainnyaHumas Polri Korlantas Polri resmi menghentikan masa berlaku 'pelat nomor dewa', seperti pelat RF, IR, dan kode pelat khusus lainnya

Tahap pertama dan wajib dipenuhi berkaitan dengan pangkat. Pemohon pelat nomor dewa harus punya jabatan tinggi, yakni antara eselon 1 atau eselon 2.

Jika posisi jabatan sudah sesuai aturan dan jelas, langkah selanjutnya adalah pengajuan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk Kepolisian.

Untuk pejabat instansi lembaga negara, pengajuannya diberikan kepada Inspektorat Badan Intelijen Keamanan. Sedangkan untuk TNI, pengajuannya kepada Polisi Militer (POM).

“Nantinya kepala satuan tugas dari instansi bersangkutan akan memberikan pengajuan kepada Kadiv Propam. Nantinya akan dilakukan assesment terlebih dahulu,” kata Yusri.

Baca juga: Usai Dipakai Lebaran, Pahami Tanda Shockbreaker Rusak

Assessment yang dimaksud bertujuan untuk memeriksa track record serta riwayat dari pemohon. Jika dijumpai ada poin-poin ketidaklayakan seperti pernah melakukan pelanggaran, pihak penguji berhak melakukan penolakan.

“Kalau sudah dinyatakan layak, barulah Kadiv Propam berkoordinasi dengan saya sebagai Regident. Nantinya sayalah yang mencetak langsung pelat tersebut di Korlantas Polri,” kata Yusri.

Rentetan prosedur pembuatan pelat nomor dewa memang terbilang panjang dan ketat. Untuk memastikan supaya pengguna betul-betul layak dan tidak melakukan penyalahgunaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com