Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Fungsi Cip RFID di Pelat Nomor Kendaraan

Kompas.com - 19/04/2024, 13:31 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri berencana menerapkan pelat nomor yang menggunakan sistem Radio Frequency Identification (RFID) atau alat deteksi kendaraan dengan signal pada masa mendatang.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun penggunaan RFID yang nantinya akan dipasang di kendaraan bermotor.

“Ke depan, tahun depan mungkin, kita akan pasangkan semua kendaraan khusus roda empat RFID semuanya, di seluruh dunia negara maju sudah menggunakan RFID,” ucap Yusri, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/4/2024).

Baca juga: Mitos Atau Fakta, Motor Boros BBM Jika Lama Tidak Ganti Oli?

Teknologi RFID yang akan dipasang di pelat nomor kendaraan akan berbentuk chip. Ada sejumlah manfaat dari pemasangan cip RFID yang intinya akan mempermudah kegiatan identifikasi kendaraan di beberapa sektor.

Dikutip dari laman Divisi Humas Polri, Yusri menjelaskan jika cip RFID akan memuat berbagai informasi, seperti data kendaraan pribadi dan data penindakan bukti pelanggaran.

Ilustrasi tampilan pelat putih dengan teknologi RFID di Eropa yang diproduksi oleh Toennjestoennjes.com Ilustrasi tampilan pelat putih dengan teknologi RFID di Eropa yang diproduksi oleh Toennjes

“Nanti cip ini memuat data kendaraan pribadi, ada data penindakan bukti pelanggaran dan sebagainya,” kata Yusri.

Dari data tersebut bisa digunakan untuk mengakses izin masuk tol dengan pembayaran parkir elektronik. Namun untuk e-Toll, sepertinya masih dalam tahap pengembangan.

Baca juga: Ini yang Perlu Dilakukan Setelah Isi Radiator dengan Air Biasa

Pihaknya akan berkolaborasi dengan pihak tol untuk menjalankan fitur tersebut. Nantinya, kendaraan yang ingin masuk tol tapi nomor pelat dengan jenis kendaraannya tidak sesuai maka gerbang tol secara otomatis tidak akan terbuka.

Sistem yang ada di cip RFID dianggap tepat karena dapat terintegrasi dengan sistem lain secara otomatis, seperti pembayaran parkir, tol, hingga memantau pelanggaran pengemudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau