Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gran Max Korban Kecelakaan Km 58 Diduga Mobil Sewaan

Kompas.com - 09/04/2024, 07:42 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil Gran Max yang mengalami kecelakaan lalu lintas (lalin) di Km 58 Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Jawa Barat, diduga merupakan travel gelap. Sebab, mobil tersebut punya pelat warna hitam yang merupakan angkutan pribadi, bukan kendaraan umum.

"Dari TNKB itu pelat hitam, artinya angkutan pribadi," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan dikutip dari Kompas.com, Senin (8/4/2024).

Pihak Korlantas juga masih akan mendalami apakah mobil Gran Max itu kendaraan yang disewakan atau milik pribadi. Sebab, dalam mobil Gran Max itu terdapat 12 penumpang termasuk sopir dan semuanya meninggal dunia akibat kecelakaan maut tersebut.

Baca juga: Cek Kondisi All New Xenia di Pos Siaga Astra Daihatsu Salatiga

"Apakah itu disewakannya atau apa ini masih dalam penyelidikan karena kita telah olah TKP tadi, belum memeriksa saksi-saksi tadi mobilnya digunakan untuk apa," kata Aan. 

Selain itu, dia juga menyebut kapasitas penumpang dalam Gran Max tersebut sebetulnya kelebihan beban. Pasalnya, kabin mobil itu dirancang hanya untuk menampung sembilan penumpang.

Travel gelap tujuan antar kota Dok. Travel gelap tujuan antar kota

Baca juga: Lulus Tes Mengemudi, Mobil Hyundai Ioniq 5 Robotaxi Punya SIM

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Organda sekaligus Direktur Utama PO Sinar Jaya Teddy Rusli mengatakan, travel gelap masih menjadi pesaing bisnis layanan transportasi resmi.

Selain menimbulkan persaingan bisnis tidak sehat, menurut Teddy, yang paling mengkhawatirkan travel gelap cukup rawan mengalami kecelakaan.

“Kalau kendaraan pribadi yang menjadi travel gelap itu tidak di-KIR. Harusnya minimal di-KIR dua tahun sekali walaupun dipakai untuk angkutan umum sehingga kendaraan terjamin keamanannya. Tapi banyak yang tidak pernah diperiksa oleh teknisi, tidak pernah diperiksa ke bengkel,“ kata Teddy kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau