JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di DKI Jakarta akan tutup sementara pada libur nasional Hari Raya Nyepi 2024.
Informasi ini diumumkan melalui akun X (Twitter) @TMCPolda Metro, pada Kamis (7/3/2024).
Baca juga: Bakal Banyak Bus Listrik di Pameran Busworld 2024
Informasi Pelayanan SIM
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) March 7, 2024
Dalam rangka Libur Nasional (Hari Raya Nyepi 2024). pic.twitter.com/0aGLeL5jsB
Berdasarkan unggahan tersebut menjelaskan, dalam rangka libur nasional Hari Raya Nyepi 2024 untuk pelayanan SIM sebagai berikut:
Baca juga: Daihatsu Sebut Skandal Gran Max Tak Pengaruhi Penjualan
Untuk diketahui, SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sesuai waktu yang telah ditentukan, maka dinyatakan SIM tidak lagi berlaku.
Kemudian untuk tarif perpanjangan SIM, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Biaya perpanjang untuk SIM C adalah Rp 75.000, sedangkan SIM A Rp 80.000. Tarif tersebut belum termasuk tambahan lainnya seperti tes kesehatan, tes psikologi dan biaya asuransi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.