Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Banyak Pengendara di Bawah Umur, Catat Syarat Usia Bikin SIM

Kompas.com - 07/03/2024, 13:51 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara di bawah umur masih menjadi salah satu pelanggaran lalu lintas terbanyak di Indonesia. Padahal, syarat usia berkendara sudah jelas tertuang dalam Undang-undang.

Untuk itu, Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengimbau agar para orang tua tidak mudah mengijinkan anak-anak mengendarai mobil maupun motor.

"Pada patroli Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024, masih ditemukan anak-anak di bawah umur yang melanggar lalu lintas," katanya dikutip Humas Polri, Kamis (7/3/2024).

Baca juga: Pentingnya Menerapkan Rumus Jaga Jarak 3 Detik di Jalan Tol

Polisi menindak pengendara motor dengan banyak pelanggaran. Masih pelajar, berusia di bawah umur, tidak memiliki SIM, tidak memiliki STNK, pelat nomor kendaraan mati, dan enggan menggunakan helmKompas.com/Daafa Alhaqqy Polisi menindak pengendara motor dengan banyak pelanggaran. Masih pelajar, berusia di bawah umur, tidak memiliki SIM, tidak memiliki STNK, pelat nomor kendaraan mati, dan enggan menggunakan helm

"Untuk ini, kami berupaya kepada orang tuanya diberikan arahan,” lanjut Bayu.

Secara khusus, dikatakan bahwa fenomena pelanggaran lalu lintas oleh anak di bawah umur, sering terjadi di Jawa Tengah. Menurut data, diketahui pada tahun 2023 terdapat 15.321 anak usia di bawah umur 15 tahun yang tercatat sebagai pelanggar lalu lintas.

Padahal, ungkap Kabidhumas, setiap kecelakaan selalu berawal dari pelanggaran lalu lintas.

“Melalui operasi keselamatan lalu lintas, kita berupaya menekan kecelakaan lalu lintas, termasuk kecelakaan yang melibatkan anak-anak,” tandasnya.

Adapun berdasarkan ketentuan berkemudi sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca juga: Pahami 3 Etika Berkendara Aman di Jalan Tol

Pengendara motor yang tak menggunakan helm di Jalan Margonda Raya, kabur saat hendak ditilang polisi, Rabu (17/5/2023).KOMPAS.com/M Chaerul Halim Pengendara motor yang tak menggunakan helm di Jalan Margonda Raya, kabur saat hendak ditilang polisi, Rabu (17/5/2023).

Sementara untuk mendapat SIM, salah satu syaratnya pengendara harus cukup umur. Sebab, mengemudi tidak hanya membutuhkan kesiapan fisik dan mental tapi juga kemampuan serta pengetahuan berlalu lintas yang baik.

Dikutip dari Pasal 25 Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012 tentang SIM, berikut persyaratan usia minimal untuk mendapatkan SIM:

Berusia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D
Berusia 20 tahun untuk SIM B I
Berusia 21 tahun untuk SIM B II
Berusia 20 tahun untuk SIM A Umum
Berusia 22 tahun untuk SIM B I Umum
Berusia 23 tahun untuk SIM B II Umum

“Jangan mudah memberikan akses kendaraan kepada anak-anak. Secara legal, seseorang baru bisa mendapatkan SIM di usia 17 tahun dan mempunyai KTP ” kata Bayu lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com