JAKARTA, KOMPAS.com - Serupa seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) lainnya, SIM B1 dan B2 juga memiliki masa berlaku lima tahun setelah diterbitkan, maka pemegang perlu melakukan perpanjangan sebelum berakhir.
Selain itu, apabila pemegang SIM B1 dan B2 terlambat melakukan perpanjangan maka harus membuat SIM baru. Ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, Pasal 4 ayat 3.
Baca juga: Daftar Pebalap dan Mobil Baru Honda Racing Indonesia Musim 2024
Adapun tarif resmi perpanjangan SIM B1 dan B2 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas penerimaan Negara Bukan Pajak.
Dalam aturan tersebut tertulis, tarif perpanjang SIM B1 dan B2 yaitu, sebesar Rp 80.000. Serta ada biaya psikologi Rp 37.500 dan tes RIKKES jasmani yang biayanya mengikuti tarif klinik yang dipilih.
Baca juga: Resmi, Ini 10 Insentif Kendaraan Listrik yang Berlaku di 2024
Untuk syarat dokumen yang diperlukan perpanjangan SIM B1 dan B2, yaitu e-KTP, SIM yang masih berlaku lengkap dengan fotokopi, serta bukti tes psikologi dan tes RIKKES Jasmani.
Sebagai informasi, pemegang SIM B1 dan B1 umum adalah sopir mobil penumpang dan barang perseorangan atau umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3,5 ton.
Sedangkan, B2 dan B2 umum untuk sopir kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor lebih dari 3,5 ton dengan menarik kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan yakni lebih dari 1 ton.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.