JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sudah mengeluarkan aturan mengenai kustomisasi kendaraan, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.
Aturan tersebut sudah diresmikan sejak akhir 2023. Lewat aturan ini pemerintah menjamin kendaraan baik mobil dan sepeda motor yang dirombak atau kustomisasi bisa turun ke jalan dalam kondisi legal.
Baca juga: Banyak Orang Beli Mobil Listrik karena FOMO
Namun, tentu ada syarat dan ketentuan berlaku. Sebab aturan PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi isinya teknis, mengatur mengenai bengkel, hingga sertifikasi kendaraan yang sudah dikustom.
Wakil Ketua Umum Bidang Mobilitas dan Komunitas IMI Pusat Rifat Sungkar, menyadari bahwa aturan ini butuh sosialiasi agar bisa dipahami sampai akar rumput sehingga tidak salah dimengerti.
"Masih banyak dinamika. Makanya 2024 tujuan kami sosialisasi," ujar Rifat saat bincang motorsport di IIMS 2024, yang berlansung di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, belum lama ini.
Baca juga: Mazda Optimistis Jual 7.000 Unit Mobil Tahun Ini
Pereli dan pebalap nasional itu mengatakan pihaknya akan turun tangan langsung mensosialisasikan regulasi ini. Sebab aturan ini ke depan dianggap punya banyak keuntungan untuk memajukan industri kustomisasi Tanah Air.
Berbagai sosialiasi yang diperlukan terkait soal bengkel kustom dan juga sertifikasi kendaraan yang sudah dikustom. Lebih dari itu beberapa aturan yang terkandung mulai dari rangka, mesin dan lainnya.
"Saya tidak mau cuci tangan. Saya dapat amanat dari ketua (Ketua IMI) dia punya mobil kustom. Kita akan bikin mobil itu sebagai contoh. Saya juga punya Mustang, BMW yang bisa jadi contoh, pilot project kita jalan," ujarnya.
Baca juga: Wuling Tawarkan Beragam Promo Menarik di BCA Expoversary 2024
Selain itu, Rifat ingin mendorong bahwa dengan aturan tentang kustomisasi kendaraan bermotor yang sudah terbit sekitar Oktober 2023, bisa dijadikan kebangkitan dunia modifikasi di Indonesia.
Contoh kata Rifat sulitnya aturan soal mesin. Misalkan orang punya mobil tua tapi mesinnya harus sesuai dengan bawaan pabrik hal ini akan menyulitkan. Sedangkan di luar ada pembuat mesin aftermarket.
"Kita harus tangung jawab sama orang tua bukannya malah kita bunuh, supaya semua sejarah ini ada. Jadi ke depan mau gmn? Misal saat itu ada aturan kalau mobil ganti mesin harus sesuai ATPM," ujar Rifat.
"Saya punya VW Kodok mau ganti mesin, datang ke VW (mesinnya) tidak ada. Ada Ford Thunderbird, (mesinnya) tidak ada yang jual. Aturan harus disesuaikan perkembangan jaman," kata Rifat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.