Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BMW Indonesia Sebut Berat Kejar TKDN buat Produksi Lokal Mobil Listrik

Kompas.com - 05/02/2024, 15:21 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - BMW Indonesia saat ini sudah memiliki sejumlah pilihan mobil listrik, mulai dari BMW i4, iX, i7, hingga entry level-nya yakni iX1 yang baru saja diluncurkan.

Banyaknya kendaraan listrik yang ditawarkan oleh perusahaan mobil mewah asal Jerman itu, menjadi salah satu faktor yang membuat angka penjualan unit BMW meningkat signifikan.

Diketahui BMW mencatatkan kenaikan penjualan hingga 38 persen, hasil penjualan tersebut didominasi oleh unit kendaraan listrik yakni BMW iX.

Baca juga: Cerita Marquez Menolong Morbidelli Saat Kecelakaan di Portimao

Lantas, adakah keinginan BMW untuk merakit mobil listriknya secara lokal di dalam negeri, agar bisa mendapatkan insentif dari pemerintah, sehingga harga jualnya lebih terjangkau.

Menjawab hal ini, Director of Communications BMW Group Indonesia Jodie O’tania mengatakan, pihaknya masih sulit untuk merakit mobil listrik di dalam negeri sebab dibutuhkan proses yang cukup panjang.

“Syaratnya (untuk mendapatkan insentif) itu kan 40 persen kandungan lokal, dan untuk BMW itu sangat berat. Tetapi untuk perakitan lokal sendiri sangat berpotensi, cuma kalau kita ngomong mengenai insentif belum,” ucap Jodie, saat ditemui di Jakarta Selatan, belum lama ini.

Ilustrasi BMW iX1bmwblog.com Ilustrasi BMW iX1

Menurut Jodie, pihaknya sudah melakukan studi terkait perakitan lokal kendaraan listrik di Indonesia, namun karena adanya birokrasi yang diterapkan oleh BMW global, hal tersebut masih dalam proses yang masih berjalan sampai saat ini.

“Untuk prosesnya masih berjalan hingga saat ini,” kata Jodie.

Sebagai informasi, pemerintah Republik Indonesia (RI) belum lama ini mengeluarkan aturan terkait insentif kendaraan yang dirakit secara terurai (completely knocked down/CKD).

Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2023, tepatnya pasal 2 ayat (2).

Baca juga: Layani 1 Koridor, Bus BTS Hadir di Bekasi Awal Maret 2024

Hanya saja, dalam aturan tersebut ada beberapa syarat yang ditetapkan, di mana kendaraan listrik CKD dimaksud harus memiliki rencana untuk diproduksi di dalam negeri dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) paling rendah 20 persen dan paling tinggi kurang dari 40 persen.

Sehingga kalau BMW Indonesia mau menikmati insentif kendaraan listrik, setidaknya harus berkomitmen untuk mendirikan pabrik di dalam negeri dengan tingkat kandungan lokal minimal 40 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau