Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Solo Bisa Manfaatkan Subsidi Konversi Motor Listrik

Kompas.com - 23/01/2024, 18:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Konversi motor listrik dengan biaya terjangkau lebih mudah diwujudkan dengan adanya program subsidi Rp 10 juta dari pemerintah. Tak terkecuali bagi masyarakat yang berada di daerah.

Meski akses untuk melakukan konversi motor listrik belum selengkap di Jakarta dan sekitarnya, dapat dipastikan masyarakat di daerah tetap bisa melakukan konversi motor bensin menjadi motor listrik dengan memanfaatkan subsidi tersebut.

Rubiyanto, Pemilik Bengkel Konversi Motor Listrik Rwin Development Solo mengatakan siap melayani permintaan konsumen untuk mengkonversi motor bensin menjadi listrik.

Baca juga: Baterai Motor Listrik, Lebih Cocok Lithium Ion atau LFP?

Dinamo tipr hub drive pada motor listrik konversiKompas.com/Erwin Setiawan Dinamo tipr hub drive pada motor listrik konversi

“Ada subsidi dari pemerintah berupa potongan harga Rp 10 juta untuk biaya konversi motor listrik, setiap satu KTP bisa menerima sekali, sedangkan biaya konversinya mulai Rp 17 jutaan termasuk spare part,” ucap Rubiyanto, kepada Kompas.com, Selasa (23/1/2024).

Rubiyanto biaya tersebut diperlukan untuk membeli battery pack, brushless DC (BLDC) motor, dan controller yang disesuaikan dengan rincian kapasitas energi listrik pada baterai dan daya motor listrik.

Menurut Rubiyanto, banyak orang bisa melakukan konversi motor bensin menjadi motor listrik tapi tidak semuanya memiliki standar kualitas. 

“Proses konversi motor listrik yang kami kerjakan dalam pengawasan dan memiliki standar mutu, berpatokan pada acuan Kementerian ESDM, mekanik dan bengkel kami juga sudah bersertifikasi,” ucap Rubiyanto.

Baca juga: Mitos atau Fakta, Mengecas Motor Listrik Tidak Boleh sampai Penuh?

Motor listrik konversi dengan dinamo tipe hub driveKompas.com/Erwin Setiawan Motor listrik konversi dengan dinamo tipe hub drive

Hanya saja dalam penerbitan sertifikat uji tipe (SUT) dan sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), bengkel yang dikelola Rubiyanto masih harus menginduk ke bengkel rekanan di Surabaya.

“Itu bisa diurus, memang akan lebih mudah bila bisa mengajukan sendiri, rencana dalam waktu dekat SUT dan SRUT bisa diurus sendiri tanpa harus ke Surabaya,” ucap Rubiyanto.

Berikut ini ketentuan konversi motor listrik seperti yang tertera di laman Dirjen EBTKE Kementerian ESDM:

Baca juga: Cara Memadamkan Api pada Motor Listrik yang Terbakar

Paket konversi motor listrikKompas.com/Daafa Alhaqqy Paket konversi motor listrik

  1. Pemohon dapat mengisi formulir pendaftaran secara online atau datang langsung ke bengkel konversi untuk mendaftar.
  2. Bengkel konversi melakukan pengecekan teknis kondisi sepeda motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (kesesuaian KTP, STNK, BPKB, nomor mesin, dan nomor rangka)
  3. Melakukan persetujuan antara pihak pemilik sepeda motor dengan pihak bengkel mengenai biaya konversi.
  4. Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor.
  5. Bengkel mulai mengerjakan konversi sepeda motor milik pemohon.
  6. Bengkel mengajukan permohonan SUT dan SRUT secara online ke Kemenhub.
  7. Kemenhub unggah SUT dan SRUT yang telah diterbitkan.
  8. LVI melakukan verifikasi.
  9. Serah terima sepeda motor kepada pemilik yang telah dikonversi.

Baca juga: Ini Alasan Kenapa Baterai Motor Listrik Harus Dicopot Saat Dikirim ke Konsumen


Sementara itu, berikut rincian syarat penerima subsidi konversi motor listrik:

  1. Nama kepemilikan BPKB dan STNK sesuai dengan nama pada KTP pemilik.
  2. Pemilik harus menandatangani surat persetujuan kesediaan bahwa motor yang dimiliki akan dikonversi.
  3. Motor berkapasitas mesin antara 110-150 CC.
  4. Kondisi motor laik jalan.
  5. Kondisi fisik motor lengkap sesuai dengan persyaratan keselamatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
  6. STNK masih berlaku saat dilakukan konversi.
  7. Pajak kendaraan bermotor berjalan telah dibayar

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau