Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Warga Solo Bisa Manfaatkan Subsidi Konversi Motor Listrik

SOLO, KOMPAS.com - Konversi motor listrik dengan biaya terjangkau lebih mudah diwujudkan dengan adanya program subsidi Rp 10 juta dari pemerintah. Tak terkecuali bagi masyarakat yang berada di daerah.

Meski akses untuk melakukan konversi motor listrik belum selengkap di Jakarta dan sekitarnya, dapat dipastikan masyarakat di daerah tetap bisa melakukan konversi motor bensin menjadi motor listrik dengan memanfaatkan subsidi tersebut.

Rubiyanto, Pemilik Bengkel Konversi Motor Listrik Rwin Development Solo mengatakan siap melayani permintaan konsumen untuk mengkonversi motor bensin menjadi listrik.

“Ada subsidi dari pemerintah berupa potongan harga Rp 10 juta untuk biaya konversi motor listrik, setiap satu KTP bisa menerima sekali, sedangkan biaya konversinya mulai Rp 17 jutaan termasuk spare part,” ucap Rubiyanto, kepada Kompas.com, Selasa (23/1/2024).

Rubiyanto biaya tersebut diperlukan untuk membeli battery pack, brushless DC (BLDC) motor, dan controller yang disesuaikan dengan rincian kapasitas energi listrik pada baterai dan daya motor listrik.

Menurut Rubiyanto, banyak orang bisa melakukan konversi motor bensin menjadi motor listrik tapi tidak semuanya memiliki standar kualitas. 

“Proses konversi motor listrik yang kami kerjakan dalam pengawasan dan memiliki standar mutu, berpatokan pada acuan Kementerian ESDM, mekanik dan bengkel kami juga sudah bersertifikasi,” ucap Rubiyanto.

Hanya saja dalam penerbitan sertifikat uji tipe (SUT) dan sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), bengkel yang dikelola Rubiyanto masih harus menginduk ke bengkel rekanan di Surabaya.

“Itu bisa diurus, memang akan lebih mudah bila bisa mengajukan sendiri, rencana dalam waktu dekat SUT dan SRUT bisa diurus sendiri tanpa harus ke Surabaya,” ucap Rubiyanto.

Berikut ini ketentuan konversi motor listrik seperti yang tertera di laman Dirjen EBTKE Kementerian ESDM:

Sementara itu, berikut rincian syarat penerima subsidi konversi motor listrik:

  1. Nama kepemilikan BPKB dan STNK sesuai dengan nama pada KTP pemilik.
  2. Pemilik harus menandatangani surat persetujuan kesediaan bahwa motor yang dimiliki akan dikonversi.
  3. Motor berkapasitas mesin antara 110-150 CC.
  4. Kondisi motor laik jalan.
  5. Kondisi fisik motor lengkap sesuai dengan persyaratan keselamatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
  6. STNK masih berlaku saat dilakukan konversi.
  7. Pajak kendaraan bermotor berjalan telah dibayar

https://otomotif.kompas.com/read/2024/01/23/181200815/warga-solo-bisa-manfaatkan-subsidi-konversi-motor-listrik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke