Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pahami Aturan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Kompas.com - 22/01/2024, 10:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Penggunaan sepeda listrik di jalan raya kini semakin banyak dijumpai. Namun, keberadaannya tidak jarang menuai kekesalan dan kekhawatiran pengguna jalan lain.

Hal ini terjadi karena masih banyak pemilik sepeda listrik yang tidak mengetahui aturan penggunaannya di jalan raya.

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Dirlantas Polda DIY) Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Baca juga: Bus PO Shantika Terjun Bebas di Tol Pemalang, Posisi Sampai Terbalik

sepeda listrik Saige Group Indonesia KOMPAS.com/ JANLIKA PUTRI sepeda listrik Saige Group Indonesia

Sepeda listrik adalah suatu sarana dengan menggunakan penggerak motor listrik yang digunakan untuk mengangkut di wilayah operasi dan atau lajur tertentu,” ucapnya dikutip dari Kompas.com, Senin(22/1/2024).

Menurut Alfian, sesuai Permenhub tersebut sepeda listrik harus dilengkapi dengan lampu utama, lampu posisi atau alat pemantul cahaya di bagian belakang, alat pemantul cahaya di kiri dan kanan, sistem rem yang berfungsi baik, klakson atau bel, dan kecepatan paling tinggi 25 kilometer per jam.

Selain kendaraannya, pengendara sepeda listrik juga wajib memenuhi syarat, seperti menggunakan helm, minimal berusia 12 tahun, tidak boleh mengangkut penumpang lain, kecuali terdapat jok untuk penumpang, tidak boleh memodifikasi daya motor, sehingga dapat meningkatkan kecepatan dan memahami serta mematuhi tata cara berlalu lintas.

Baca juga: Interval Penggantian Oli Mesin Mobil, Jangan Terpaku pada Odometer

Sepeda listrik EScooter EL07C produksi Mobil Anak Bangsa (MAB) dipamerkan di ajang Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2022 di JIExpo Kemayoran, Rabu (27/7/2022). Dua motor listrik yaitu Electro EL03 dan EL02 serta satu sepeda listrik EScooter EL07C produksi MAB akan meluncur di akhir tahun 2022.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Sepeda listrik EScooter EL07C produksi Mobil Anak Bangsa (MAB) dipamerkan di ajang Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2022 di JIExpo Kemayoran, Rabu (27/7/2022). Dua motor listrik yaitu Electro EL03 dan EL02 serta satu sepeda listrik EScooter EL07C produksi MAB akan meluncur di akhir tahun 2022.

“Yaitu memperhatikan pengguna jalan lain, prioritaskan pejalan kaki, jaga jarak aman, dan konsentrasi,” ucap Alfian.

Alfian juga menghimbau, bagi pengguna sepeda listrik yang masih berusia 12-15 tahun, harus didampingi orang dewasa saat beroperasi.

Baca juga: Bukan Satria F150 atau GSX Series, Ini Motor Terlaris Suzuki

Perlu diingat, sepeda listrik hanya dapat digunakan di kawasan tertentu, seperti permukiman, car free day, kawasan wisata, area sektor sarana angkutan publik, perkotaan dan area di luar jalan raya.

“Sepeda listrik dapat digunakan di lajur khusus, yakni lajur sepeda atau lajur khusus tertentu,” ucap Alfian.

Apabila tidak ada lajur khusus, maka kendaraan tertentu bisa digunakan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau