Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pahami Aturan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

SOLO, KOMPAS.com - Penggunaan sepeda listrik di jalan raya kini semakin banyak dijumpai. Namun, keberadaannya tidak jarang menuai kekesalan dan kekhawatiran pengguna jalan lain.

Hal ini terjadi karena masih banyak pemilik sepeda listrik yang tidak mengetahui aturan penggunaannya di jalan raya.

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Dirlantas Polda DIY) Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

“Sepeda listrik adalah suatu sarana dengan menggunakan penggerak motor listrik yang digunakan untuk mengangkut di wilayah operasi dan atau lajur tertentu,” ucapnya dikutip dari Kompas.com, Senin(22/1/2024).

Menurut Alfian, sesuai Permenhub tersebut sepeda listrik harus dilengkapi dengan lampu utama, lampu posisi atau alat pemantul cahaya di bagian belakang, alat pemantul cahaya di kiri dan kanan, sistem rem yang berfungsi baik, klakson atau bel, dan kecepatan paling tinggi 25 kilometer per jam.

Selain kendaraannya, pengendara sepeda listrik juga wajib memenuhi syarat, seperti menggunakan helm, minimal berusia 12 tahun, tidak boleh mengangkut penumpang lain, kecuali terdapat jok untuk penumpang, tidak boleh memodifikasi daya motor, sehingga dapat meningkatkan kecepatan dan memahami serta mematuhi tata cara berlalu lintas.

“Yaitu memperhatikan pengguna jalan lain, prioritaskan pejalan kaki, jaga jarak aman, dan konsentrasi,” ucap Alfian.

Alfian juga menghimbau, bagi pengguna sepeda listrik yang masih berusia 12-15 tahun, harus didampingi orang dewasa saat beroperasi.

Perlu diingat, sepeda listrik hanya dapat digunakan di kawasan tertentu, seperti permukiman, car free day, kawasan wisata, area sektor sarana angkutan publik, perkotaan dan area di luar jalan raya.

“Sepeda listrik dapat digunakan di lajur khusus, yakni lajur sepeda atau lajur khusus tertentu,” ucap Alfian.

Apabila tidak ada lajur khusus, maka kendaraan tertentu bisa digunakan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/01/22/101200215/pahami-aturan-penggunaan-sepeda-listrik-di-jalan-raya-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke