Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari Kasus Lansia Tertimpa Baliho, Wajib Mawas Diri Saat Berkendara

Kompas.com - 19/01/2024, 18:31 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar video viral di Instagram, menunjukkan pasangan lansia mengalami kecelakaan di kawasan Flyover Mampang, Jakarta Selatan, akibat tertimpa baliho parpol, Rabu (17/1/2024).

Kejadian nahas ini direkam dan dibagikan oleh akun @seputar_jaksel, terlihat pasangan suami istri tersebut terduduk lemas di bahu jalan, sembari menerima pertolongan pertama dari pengendara motor lainnya.

Perekam video yang mengaku sebagai saksi kecelakaan tersebut menjelaskan, kejadian bermula saat pasangan tersebut hendak menaiki flyover, namun angin kencang membuat salah satu baliho ambruk dan menimpa keduanya.

"Kecelakaan gara gara plang-plang ini, plang-plang partai yang menghalangi jalan,” kata perekam, dikutip Kompas.com, Jumat (19/1/2024).

Baca juga: Razia Knalpot Brong, Asosiasi Knalpot Desak Adanya SNI Knalpot

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Seputar_Jaksel (@seputar_jaksel)

Kecelakaan akibat baliho partai memang cukup sering terjadi dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir. Situasi tahun politik membuat banyak baliho terpampang, dan sayangnya membahayakan pengendara.

Agus Sani, Head of Safety Riding AHM Wahana menjelaskan, pengendara wajib menerapkan sikap mawas ketika sedang berkendara, termasuk memperhatikan potensi-potensi bahaya yang ada.

“Kala di jalan itu, pastinya selain kita bisa mengontrol kendaraan, kita harus mampu memprediksi situasi bahaya. Dan ini wajib dilakukan terus menerus,” ucapnya kepada Kompas.com, pekan lalu.

Agus menjelaskan, ada 3 situasi bahaya yang harus bisa diantisipasi pengendara motor, yakni langsung, tidak langsung, dan tidak terlihat.

Baca juga: IIMS 2024 Digelar Sehari Setelah Pemilu, Disebut Bakal Lebih Ramai

Baliho semrawut di jalur pejalan kaki Jalan Letjen S Parman, Jakarta Barat, Kamis (18/1/2024).KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL Baliho semrawut di jalur pejalan kaki Jalan Letjen S Parman, Jakarta Barat, Kamis (18/1/2024).

Menurutnya, bahaya tidak langsung adalah situasi yang paling beresiko karena momen antisipasinya cenderung singkat. Jika pengendara tidak waspada, potensi kecelakaan bisa fatal

Baliho caleg-caleg yang sekarang ada banyak itu termasuk bahaya tidak langsung. Kita bisa melihat dan kondisinya jelas, tapi resikonya yang sewaktu-waktu bisa jatuh kadang tidak diantisipasi,” ucapnya.

Bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan akibat tertimpa baliho, bisa mengadukan kepada pihak Kepolisian melalui hotline Polisi 082177606060, dengan dalih situasi membahayakan lalu lintas.

Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol Mohammad Tora menjelaskan, segala hal di jalan yang berpotensi membahayakan pengendara boleh dilaporkan ke Polisi.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024 Polisi di Surakarta Gencar Razia Knalpot Brong

Tewasnya Pelajar SMK di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah pada Rabu (10/1/2024) yang lalu  kini dalam penyelidikan Satreskrim Polres Kebumen. KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO Tewasnya Pelajar SMK di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah pada Rabu (10/1/2024) yang lalu kini dalam penyelidikan Satreskrim Polres Kebumen.

“Karena ini berkaitan dengan keselamatan pengguna jalan. Apapun yang membahayakan harus dilaporkan, nanti polisi akan menindak,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com.

Dia mengatakan, pemasangan baliho atau banner promosi dalam bentuk apapun sudah ada aturannya. Jadi baliho liar yang mengganggu juga dianggap melanggar aturan.

“Nanti akan kami (polisi) hubungi siapa pihak yang bertanggung jawab memasang baliho tersebut. Semua ada aturannya, jadi tidak boleh sembarangan,” kata Tora.

Dia menambahkan, semua pengendara yang menjumpai situasi seperti ini, bisa mengirimkan laporan ke pihak Kepolisian, dalam bentuk keterangan foto dan informasi lokasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau