Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Belajar dari Kasus Lansia Tertimpa Baliho, Wajib Mawas Diri Saat Berkendara

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar video viral di Instagram, menunjukkan pasangan lansia mengalami kecelakaan di kawasan Flyover Mampang, Jakarta Selatan, akibat tertimpa baliho parpol, Rabu (17/1/2024).

Kejadian nahas ini direkam dan dibagikan oleh akun @seputar_jaksel, terlihat pasangan suami istri tersebut terduduk lemas di bahu jalan, sembari menerima pertolongan pertama dari pengendara motor lainnya.

Perekam video yang mengaku sebagai saksi kecelakaan tersebut menjelaskan, kejadian bermula saat pasangan tersebut hendak menaiki flyover, namun angin kencang membuat salah satu baliho ambruk dan menimpa keduanya.

"Kecelakaan gara gara plang-plang ini, plang-plang partai yang menghalangi jalan,” kata perekam, dikutip Kompas.com, Jumat (19/1/2024).

Agus Sani, Head of Safety Riding AHM Wahana menjelaskan, pengendara wajib menerapkan sikap mawas ketika sedang berkendara, termasuk memperhatikan potensi-potensi bahaya yang ada.

“Kala di jalan itu, pastinya selain kita bisa mengontrol kendaraan, kita harus mampu memprediksi situasi bahaya. Dan ini wajib dilakukan terus menerus,” ucapnya kepada Kompas.com, pekan lalu.

Agus menjelaskan, ada 3 situasi bahaya yang harus bisa diantisipasi pengendara motor, yakni langsung, tidak langsung, dan tidak terlihat.

Menurutnya, bahaya tidak langsung adalah situasi yang paling beresiko karena momen antisipasinya cenderung singkat. Jika pengendara tidak waspada, potensi kecelakaan bisa fatal

“Baliho caleg-caleg yang sekarang ada banyak itu termasuk bahaya tidak langsung. Kita bisa melihat dan kondisinya jelas, tapi resikonya yang sewaktu-waktu bisa jatuh kadang tidak diantisipasi,” ucapnya.

Bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan akibat tertimpa baliho, bisa mengadukan kepada pihak Kepolisian melalui hotline Polisi 082177606060, dengan dalih situasi membahayakan lalu lintas.

Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol Mohammad Tora menjelaskan, segala hal di jalan yang berpotensi membahayakan pengendara boleh dilaporkan ke Polisi.

“Karena ini berkaitan dengan keselamatan pengguna jalan. Apapun yang membahayakan harus dilaporkan, nanti polisi akan menindak,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com.

Dia mengatakan, pemasangan baliho atau banner promosi dalam bentuk apapun sudah ada aturannya. Jadi baliho liar yang mengganggu juga dianggap melanggar aturan.

“Nanti akan kami (polisi) hubungi siapa pihak yang bertanggung jawab memasang baliho tersebut. Semua ada aturannya, jadi tidak boleh sembarangan,” kata Tora.

Dia menambahkan, semua pengendara yang menjumpai situasi seperti ini, bisa mengirimkan laporan ke pihak Kepolisian, dalam bentuk keterangan foto dan informasi lokasi.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/01/19/183100215/belajar-dari-kasus-lansia-tertimpa-baliho-wajib-mawas-diri-saat-berkendara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke