Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjual dan Pembuat Knalpot Brong di Karawang Bisa Kena Denda Rp 50 Juta

Kompas.com - 19/01/2024, 15:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Penjual dan pembuat knalpot brong di Karawang, Jawa Barat yang tidak sesuai standar bisa dikenakan denda.

Kebijakan ini, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, yang telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Dalam Pasal 19 huruf (j) dan huruf (k) aturan itu dijelaskan setiap orang atau badan dilarang membuat, menjual, menggunakan knalpot racing atau brong jika tidak sesuai standar nasional Indonesia tanpa izin.

Baca juga: Tren Aksesori Lampu Mobil, mulai Rp 1 Jutaan

Pemusnahanbarangbukti knalpot brong oleh Polres Pemalang dihalaman Polres PemalangKompas.com/Dedi Muhsoni Pemusnahanbarangbukti knalpot brong oleh Polres Pemalang dihalaman Polres Pemalang

Bagi pelanggar aturan tersebut bisa dikenakan hukum pidana selama tiga bulan dan denda Rp 50 juta.

Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengatakan, acuan standar kebisingan knalpot yang ditoleransi yakni maksimal 80 desibel untuk kendaraan bermotor dan kurang dari 150 CC. dikutip dari Kompas.com, Jumat (19/1/2024).

Jika lebih dari itu, maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan Perda maupun Undang-Undang Lalu lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca juga: Keeway V302N, Motor Baru Desain Streetfighter dan Mesin V-Twin

Dirlantas Polda Jateng Kombes Sonny Irawan saat jumpa pers di Pos Satlantas Polrestabes Semarang, Jumat (6/1/2023).KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah Dirlantas Polda Jateng Kombes Sonny Irawan saat jumpa pers di Pos Satlantas Polrestabes Semarang, Jumat (6/1/2023).

Pada Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ, disebutkan bahwa, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam Pasal 106 ayat (3) Jo. Pasal 48 ayat (2), dan ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca juga: Tanggapan PO Bus Soal Fenomena Klakson Basuri yang Dinilai Bahaya

Selain itu, juga ada standar tingkat kebisingan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Motor berkubikasi 80- 175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, sedangkan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Sementara untuk mengukurnya, Polisi harus menggunakan alat berupa decibel meter dan dilakukan pada jarak dan ketinggian alat 1 meter dari ujung knalpot. Saat mengukur pun, mesin dalam kondisi idle atau langsam yang artinya tidak dibuka gas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau